jejakkasus.co.id, LAHAT – Akhirnya Gugatan Pasangan Nomor Urut 1 Yulius Maulana (YM) dan Budiarto Marsul (BM) terhadap dugaan kecurangan dan Cacat Administrasi yang dilakukan oleh Penyelenggara yang dalam hal ini KPUD Lahat sebagai Termohonnya, setelah melalui berbagai Tahapan dan proses demi proses pada Kontestasi Pilkada Kabupaten Lahat 2024, akhirnya Sidang Perdana akan segera dimulai Kamis, 9 Januari 2025 tepatnya sekitar pukul 13.00 WIB.
Hal tersebut, selain disampaikan langsung oleh Calon Bupati Lahat Nomor 1 Yulius Maulana, juga dapat dilihat secara Online di Situs Resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
“Alhamdulillah, Kamis, sekira pukul 1 siang atau 13.00 WIB, Sidang Perdana Sengketa Pilkada Kabupaten Lahat 2024 akan segera dimulai. Tentunya, kita semua berharap MK mengabulkan tuntutan kita, agar Pilkada Kabupaten Lahat ini benar-benar menghasilkan sebuah Kontestasi yang baik dan benar ke depannya,” ungkap Yulius Maulana pada Awak Media, Rabu (8/1/2025).
“Namun demikian, jika melihat dari Jadwal Sidang yang akan digelar MK terhadap perselisihan Pilkada Serentak secara Nasional ini, ternyata bukan hanya Pilkada Kabupaten Lahat yang ada dugaan kecurangan ataupun Cacat Administrasi. Bahkan di Sumsel saja ada beberapa daerah, seperti Lahat, Pagar Alam, Empat Lawang, Muara Enim dan lain-lain,” ungkapnya.
Melihat ini, Meliana salah seorang warga Lahat selaku Tim Pemenangan YM-BM saat Pilkada beberapa waktu lalu menganalisa, bahwa Lahat berpotensi melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
“Ya, kalau Sidang yang digelar MK mengabulkan Petitum yang dimohonkan Paslon YM-BM, maka bukan tidak mungkin PSU digelar di Lahat. Nah, saat inilah semestinya masyarakat Lahat perlu berfikir. Pilih pemimpin hanya karena iming-iming, atau pilih Paslon YM-BM yang program kerjanya sangat jelas dan memihak ke semua kalangan rakyat Lahat,” pungkasnya. (Ical)