Sumsel: Tak “Omon Omon”, FMLP Resmi Layangkan Laporan ke Mabes Polri

jejakkasus.co.id, LAHAT – Tampaknya, pegerakan Forum Masyarakat Peduli Lahat (FMPL) dalam menindak-lanjuti ambruknya Jembatan Muara Lawai bukan isapan jempol dan “Omon-omon” belaka.

Faktanya, hari ini Kamis (3/7/25) dalam hitungan jam usai mengadakan rembukan di Sekretariat FMPL di kediaman Aprizal Muslim Jalan Srikaton Kelurahan Pagar Agung Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat Provinsi Sumsel, Forum ini langsung Move Fast (Gerak Cepat),  memasukan tembusan pengaduan ke Mabes Polri di Mapolres di jalan Bhayangkara Lahat.

Forum ini merupakan  gabungan Pemuda dan Aktivis kawakan berbagai latar-belakang di Kabupaten Lahat. Di antaranya ada sejumlah awak media yang dikomandoi Aprizal Muslim.

Setelah memberikan surat tembusan, kegiatan ini dilanjutkan Press Release. Menurut Ketua GNPK- RI ini mengatakan bahwa agenda FMPL ini menyerahkan laporan dugaan terkait pelanggaran Pergub 74 tahun 2018 tentang Pencabutan Tata Cara Pengangkutan Batubara Melalui Jalan Umum.

Dikatakan Aprizal, hari ini pihaknya sampaikan surat tembusan pada Polres Lahat yang tujuan suratnya dialamatkan pada Kapolri.

“Sebagai masyarakat Lahat, kita merasa terpanggil untuk membongkar perusahaan mana yang mesti bertanggung-jawab atas kerusakan jembatan itu. Karena dampaknya sangat dirasakan oleh masyarakat pengguna jalan, terutama masyarakat Lahat. Makanya kita minta tindak lanjuti secara hukum, kita minta proses hukum Gubernur dan Kadishub Provinsi Sumatera Selatan itu”, kata Aprizal.

Sedangkan Saryono Anwar menambahkan tragedi ambruknya Jembatan Muara Lawai ini sangat miris, karena Pergub nomor 74 tahun 2018 sudah jelas dimentahkan oleh kebijakan Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel terus berjalan. Kenapa bisa Pergup itu mengatur tentang tata-kelola angkutan batu-bara diserahkan pada Dinas Perhubungan.

“Padahal secara hierarki, Pergup merupakan aturan lebih tinggi dari surat toleransi Dinas Perhubungan. Nah, jika kita sebagai masyarakat Lahat diam saja dalam peristiwa ini, maka siapa lagi yang akan mendobraknya. Karena kejanggalan ini sudah berjalan sejak lama dan masyarakat Lahat juga yang jadi korbannya. Kami minta stop dulu angkutan batu-bara, sebelum adanya jalur khusus”, kata Saryono selaku koordinator.

Ishak Nasroni alias Ujang juga menyebut, bahwa apa yang dilakukan FMLP merupakan langkah selaras dengan keinginan Bupati Lahat harus ditindak-lanjuti hingga ke Class Action oleh NGO (Non Government Organization).

“Nah, secara kebetulan FMPL juga NGO. Namun perlu digaris bawahi bahwa ini bukan pesanan dari pihak tertentu. Murni panggilan hati dan ketukan jiwa kita selaku masyarakat yang peduli pada Kabupaten Lahat”, tandas Pimred Lahathotine,com ini.

(Oby/Ical)