jejakkasus.co.id, CIREBON – Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN diperuntukan bagi desa melalui APBD kabupaten/kota digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat, sangat rawan dimanipulasi demi meraup keuntungan pribadi (Korupsi-red).
Seperti halnya, proyek pembangunan pengerasan jalan beton di Desa Setupatok, Kabupaten Cirebon yang menuai sorotan setelah mencuat adanya dugaan penyelewengan dalam pelaksanaan pengerjaannya.
Diketahui, proyek tersebut terletak di Dusun Sigabus, Jalan Kuburan yang menelan anggaran sebesar Rp 103.465.000 dari DD tahap 1 diduga dikerjakan asal-asalan dan tidak sesuai prosedur. Bahkan ketika dikonfirmasi, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Setupatok mengaku saya hanya ditunjuk sebagai TPK pada proyek tersebut.
“Dikerjakan rekanan,” ujar Supriyono.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun dari beberapa sumber, diketahui bahwa proyek peningkatan jalan di Dusun Sigabus, dikerjakan oleh rekanan yang diduga sebagai anggota Polri dari salah satu Polsek berinisial (M).
Mendapati hal itu, awak media mencoba mengkonfirmasi Johar selaku Kepala desa Setupatok untuk mendapat keterangan lebih lanjut terkait proyek tersebut. Namun yang bersangkutan tidak dapat ditemui dengan alasan sedang ada giat luar.
Pasalnya, kasus dugaan penyelewengan dana desa bukanlah isu baru, dan sudah semestinya mendapat perhatian serius demi menjaga marwah pembangunan berbasis desa yang bersih dan berintegritas.
Jika tidak ditindaklanjuti dengan serius, dikhawatirkan praktik serupa akan terus berulang di desa-desa lain, menciptakan preseden buruk dalam tata kelola keuangan desa yang seharusnya mengedepankan prinsip transparansi, partisipatif, akuntabel, dan berkeadilan.
(Red)