Lampung: Wabup Lampung Barat Tekankan Optimalisasi PAD, Opsen PKB dan BBNKB Jadi Tantangan Baru Daerah

jejakkasus.co.id, LAMPUNG BARAT – Wakil Bupati Lampung Barat, Mad Hasnurin, memimpin langsung Rapat Koordinasi Pendapatan Asli Daerah (Rakor PAD) tahun anggaran 2025 di Aula Kagungan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab), Kamis (17/7/2025). Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh camat, lurah, dan peratin se-Kabupaten Lampung Barat, serta diikuti oleh perwakilan Samsat dan Polres.

Dalam sambutannya, Mad Hasnurin menekankan pentingnya peran aktif para camat, lurah, dan peratin sebagai garda terdepan dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Pemerintah Daerah sangat berharap adanya dukungan nyata dari bapak ibu camat, lurah, dan peratin. Dukungan ini sangat penting mengingat target PAD tahun 2025 mengalami peningkatan signifikan dibanding tahun sebelumnya,” ujar Wabup.

Mad Hasnurin juga menjelaskan bahwa mulai tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat diberi kewenangan untuk memungut opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Perda Kabupaten Lampung Barat Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

“Pemberian kewenangan ini menjadi tantangan sekaligus peluang besar bagi daerah untuk meningkatkan kemandirian fiskal. Dana dari opsen PKB dan BBNKB akan langsung masuk ke kas daerah, menggantikan skema dana bagi hasil dari Pemprov Lampung,” jelasnya.

Wabup menambahkan, dampak dari kebijakan tersebut tidak hanya akan dirasakan oleh kabupaten, tetapi juga langsung menyentuh Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBP). Tahun 2025, Pemkab Lampung Barat telah menganggarkan lebih dari Rp3,7 miliar untuk dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah kepada pemerintah pekon. Jumlah ini naik lebih dari 100 persen dibandingkan alokasi tahun lalu yang hanya Rp1,8 miliar.

“Perlu diingat, realisasi dana bagi hasil ke pekon sangat tergantung pada capaian realisasi pajak masing-masing wilayah. Formula pembagiannya: 40 persen dibagi merata, dan 60 persen dibagi proporsional berdasarkan capaian pajak,” papar Mad Hasnurin.

Untuk itu, Wabup dua periode tersebut meminta para camat, lurah, dan peratin agar turut aktif dalam pendataan, sosialisasi, dan penagihan pajak daerah. Ia juga mendorong peratin agar mengalokasikan sebagian dari dana bagi hasil pajak dan retribusi untuk mendukung kegiatan peningkatan pendapatan daerah.

“Saya yakin potensi PAD kita masih bisa ditingkatkan. Jika seluruh elemen bersinergi, maka kemandirian daerah dan peningkatan pendapatan pekon bukan hal yang mustahil untuk dicapai,” tegasnya.

(Bg’one)

Editor: Fauzy rasidi