jejakkasus.co.id, TASIKMALAYA – Dugaan pelanggaran serius terjadi di UPTD Puskesmas Sukaresik, Kecamatan Sukaresik, Kabupaten Tasikmalaya, setelah awak media menemukan adanya pembuangan dan pembakaran limbah medis secara sembarangan di area belakang fasilitas kesehatan tersebut, Senin (22/9/2025).
Penemuan ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan inspeksi lapangan bersama pegawai Puskesmas Sukaresik, Heriyanto, S.Kep., Ners, selaku Klaster 3 Manajemen Sumber Daya. Hasilnya, ditemukan tumpukan limbah medis bercampur sampah domestik.
Limbah Medis Dibakar Terbuka
Limbah tersebut berupa bekas jarum suntik, sarung tangan medis, hingga kemasan obat-obatan. Diduga kuat, limbah itu akan dimusnahkan dengan cara dibakar secara terbuka — metode yang jelas dilarang dalam regulasi lingkungan dan kesehatan.
Diduga Langgar Regulasi
Praktik ini berpotensi melanggar:
- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Pasal 60: Larangan membuang limbah tanpa izin.
- Pasal 104: Sanksi pidana hingga 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp3 miliar.
- PP No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3
- Pasal 59: Limbah medis termasuk kategori B3 yang wajib dikelola pihak berizin.
- Permenkes No. 18 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Kesehatan
- Pasal 7-8: Melarang pembakaran terbuka dan mewajibkan pengelolaan sesuai standar.
Ancaman Kesehatan dan Lingkungan
Pembakaran terbuka limbah medis dapat menghasilkan zat berbahaya seperti dioksin dan furan yang memicu gangguan pernapasan, kanker, hingga kerusakan sistem kekebalan tubuh. Kondisi ini menimbulkan risiko besar bagi warga sekitar Puskesmas Sukaresik.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya meminta klarifikasi dari Kepala UPTD Puskesmas Sukaresik, H. Mamat Suhaery, S.Kep., Ners, serta petugas kesehatan lingkungan, Encep Elan, S.KM, juga pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya.
Jika terbukti, sanksi administratif, pencabutan izin, hingga pidana lingkungan bisa dijatuhkan sesuai ketentuan hukum.
(Ade FR)
