jejakkasus.co.id, MUARA ENIM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim menyampaikan perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah dan pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) Palang Merah Indonesia (PMI) Muara Enim tahun 2022–2024.
Informasi tersebut disampaikan pada Rabu (24/9/2025) oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Muara Enim, Arsitha Agustian, yang didampingi Kepala Sub Seksi Ekonomi, Keuangan, dan Pengamanan Proyek Strategis (Kasubsi II) Palito Hamonanga.
Arsitha menjelaskan, perkara tersebut saat ini masih dalam tahap penyidikan. Hingga kini, Kejari Muara Enim telah memeriksa sekitar 70 orang saksi yang berasal dari pihak PMI, Pemerintah Daerah Kabupaten Muara Enim, serta penyedia swasta yang terlibat dalam kegiatan PMI.
“Proses penyidikan masih berjalan. Saat ini kami menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan,” ujarnya.
Ia menambahkan, Kejari Muara Enim terus berkoordinasi dengan BPKP untuk mempercepat proses penghitungan kerugian negara. Setelah hasil tersebut keluar, barulah penetapan tersangka dapat dilakukan.
Meski proses hukum tengah berlangsung, Kejari Muara Enim menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas dan tidak boleh terganggu.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kejari Muara Enim,” tegas Arsitha.
(Agus PS)
Editor: Fauzy Rasidi