CIREBON, jejakkasus.co.id – Seorang wartawan media online menjadi korban dugaan penganiyayaan yang dilakukan oleh satu oknum anggota TNI dan dua orang yang mengaku sebagai anggota Polri saat melakukan investigasi dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) di Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon.
Berdasarkan keterangan narasumber bernama Warsila, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat malam, 2 Januari 2026, sekitar pukul 23.30 WIB hingga 00.30 WIB. Saat itu, Warsila yang merupakan wartawan salah satu media jaringan hukum di Cirebon tengah melakukan investigasi terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
Warsila mengaku melihat secara langsung sebuah kendaraan roda empat jenis pikap berwarna hitam sedang membongkar puluhan jeriken kosong di rumah warga Desa Kertasura. Jumlah jeriken tersebut diperkirakan sekitar 50 buah dengan kapasitas 30 hingga 35 liter. Jeriken-jeriken itu diturunkan dari kendaraan dan dibawa ke dalam sebuah bangunan yang diduga sebagai gudang.
Melihat aktivitas tersebut, Warsila kemudian menanyakan kepada salah satu orang yang tengah membongkar jeriken. “Muat solar, ya?” tanya Warsila. Namun, orang tersebut menjawab bahwa dirinya tidak mengetahui isi jeriken dan hanya bertugas membongkar.
Sekitar 19 menit kemudian, Warsila duduk di sebuah warung di sekitar lokasi. Tak lama berselang, sekitar 10 menit kemudian, datang sebuah mobil Toyota Avanza berwarna hitam dengan pelat nomor yang tidak diketahui. Dari dalam mobil tersebut turun tiga orang yang langsung menghampiri Warsila.
Ketiga orang tersebut diduga terdiri atas satu oknum anggota TNI dan dua orang yang mengaku sebagai anggota Polri. Mereka diduga merupakan pihak yang membekingi aktivitas penyaluran solar ilegal tersebut.
Salah satu oknum TNI berinisial S secara tiba-tiba mencekik leher Warsila tanpa peringatan. Oknum tersebut menuduh Warsila sebagai pemeras dan perampok. Sementara itu, dua orang yang mengaku sebagai oknum polisi turut melakukan tindakan kekerasan secara kasar dan brutal terhadap korban.
Selain melakukan penganiyayaan, ketiga oknum tersebut juga merampas dua unit telepon genggam, satu alat perekam suara, serta kartu tanda anggota (KTA) pers milik Warsila. KTA tersebut bahkan dibuang ke jalan raya setelah korban dianiaya.
Dalam kejadian itu, salah satu pelaku juga sempat mengatakan kepada Warsila agar melaporkan kejadian tersebut ke polsek, sambil menyebut bahwa korban bukan anggota pers dan mengancam akan “mencari tahu” identitasnya.
Oknum TNI berinisial S yang disebut berpangkat Kapten juga menanyakan apakah Warsila mengenal seorang tokoh masyarakat dari Desa Bedulan berinisial G. Warsila menjawab bahwa G merupakan pamannya dan mempersilakan pelaku untuk menghubungi langsung jika memiliki nomor teleponnya. Setelah itu, ketiga pelaku langsung masuk ke mobil dan meninggalkan lokasi.
Oknum TNI berinisial S yang disebut berpangkat Kapten juga menanyakan apakah Warsila mengenal seorang tokoh masyarakat dari Desa Bedulan berinisial G. Warsila menjawab bahwa G merupakan pamannya dan mempersilakan pelaku untuk menghubungi langsung jika memiliki nomor teleponnya. Setelah itu, ketiga pelaku langsung masuk ke mobil dan meninggalkan lokasi.
Atas kejadian tersebut, pada Sabtu, 3 Januari 2026, sekitar pukul 13.00 WIB, Warsila bersama tim media melaporkan peristiwa ini ke Detasemen Polisi Militer (Denpom/PM) Cirebon. Namun hingga berita ini diturunkan, para terduga pelaku belum diproses secara hukum.
Pihak korban berharap institusi TNI dan Polri dapat bertindak tegas dan profesional untuk menindak oknum yang diduga bertindak sewenang-wenang serta melakukan kekerasan terhadap jurnalis yang tengah menjalankan tugas peliputan.
(Tim)
