jejakkasus.co.id, CIREBON – Dua unit mobil tangki pengangkut bahan bakar minyak (BBM) milik PT Bayang Anis diduga sedang menyalurkan Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar subsidi pemerintah secara illegal, di kawasan Pesisir Kejawanan, Kota Cirebon, Jawa Barat. Senin, (10/02/25).
Terciduknya 2 unit Truk tanki bertuliskan PT. Bayang Anis berawal dari laporan warga masyarakat terkait adanya aktivitas penyaluran BBM diduga jenis solar subsidi yang mencurigakan.
Untuk memastikan hal tersebut, jejakkasus.co.id, mencoba menghampiri truk tangki yang tengah terparkir di dermaga pesisir kejawanan.
Di lokasi terlihat 2 armada berukuran 16.000 liter dan 8.000 yang hendak menyalurkan BBM. Diduga BBM tersebut akan disalurkan kepada perusahaan perkapalan dengan jumlah yang cukup banyak tanpa dilengkapi dengan dokumen Load Delivery Order (DO) yang jelas.
Hal itu semakin menimbulkan kecurigaan lantaran orang yang ada disekitar dengan nada lantang yang terkesan arogan menolak kedatangan jurnalis jejakkasus.co.id. Bahkan sampat mengintervensi agar tidak di rekam.
Temuan ini memunculkan kekhawatiran akan adanya potensi kerugian negara akibat penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi. Pasalnya, Solar subsidi yang diperuntukkan bagi nelayan, petani, dan kelompok ekonomi kecil lainnya diduga dialihkan untuk kepentingan komersial oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Kepada pihak berwenang diminta segera melakukan penyelidikan terhadap temuan ini, karena dalam hal ini PT Bayang Anis diduga kuat telah melakukan praktik penyalahgunaan BBM solar bersubsidi.
Kasus ini telah menjadi sorotan publik, mengingat bahan bakar bersubsidi merupakan bantuan pemerintah yang bertujuan meringankan beban masyarakat kecil.
Di sisi lain, masyarakat di sekitar Kejawanan diminta untuk berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak berwenang jika menemukan aktivitas serupa yang mencurigakan.
Jika terbukti bersalah, PT Bayang Anis dan pihak-pihak yang terlibat dalam praktik penyaluran BBM Subsidi secara ilegal ini terancam menghadapi sanksi hukum yang berat.
Selain denda administratif, hukuman pidana juga dapat diterapkan berdasarkan undang-undang terkait penyalahgunaan BBM subsidi dan pelanggaran peraturan energi.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa subsidi pemerintah merupakan hak masyarakat yang berhak menerima. Penyalahgunaannya tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merampas hak kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan. (PWOD)