LAHAT, jejakkasus.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lahat di bawah pimpinan Kasat Narkoba Iptu L.A.E. Tambunan bersama Kanit Idik I Ipda Noprianto dan anggota, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di wilayah hukum Polres Lahat, Polda Sumatera Selatan.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A–92/X/2025/SPKT.Narkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel, tertanggal 30 Oktober 2025.
Kedua pelaku yakni A dan Y berhasil diringkus di Terminal Batay, Kelurahan Pagar Agung, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.
Keduanya berasal dari Desa Ulak Dabuk, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, yang berprofesi sebagai petani.
Dari kedua pelaku Satres Narkoba Polres Lahat berhasil mengamankan Barang Bukti berupa 1 (satu) paket daun dan batang kering terbungkus plastik warna hitam, diduga narkotika jenis ganja, dengan berat bruto 463 gram.
1 (satu) unit handphone merek Oppo A71 warna krem, 1 (satu) unit mobil Mitsubishi T120SS warna hitam dengan nomor polisi BG 8331 S.
KapolresEdyant, AKBP Novi Edyanto melalui Iptu L.A.E. Tambunan mengungkapkan, menerima informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis ganja di wilayah Kelurahan Pagar Agung.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satres Narkoba segera melakukan penyelidikan di lokasi yang diduga sering menjadi tempat transaksi.
Setelah ciri-ciri pelaku diketahui, pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 20.00 WIB, personel Satres Narkoba melakukan penangkapan terhadap dua tersangka, yakni A dan Y.
“Keduanya diamankan saat berada di dalam mobil warna hitam dengan nomor polisi BG 8331 S, yang sedang terparkir di halaman Terminal Batay, Kelurahan Pagar Agung, Kecamatan Lahat,” ungkap Kasat Narkoba.
Lanjut Iptu L.A.E. Tambunan mengatakan, petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 paket daun dan batang kering diduga ganja yang terbungkus plastik hitam.
”Dari hasil interogasi, A mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia mengaku memperoleh ganja itu dari Kabupaten Empat Lawang untuk dijual kembali di wilayah Kabupaten Lahat,” jelasnya.
Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Lahat guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kedua pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Roliansyah)
