REJANG LEBONG, jejakkasus.co.id, – Sekitar 50 (Lima puluh) Tenaga Honorer di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu dilaporkan khawatir akan kehilangan hak untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun 2024.
Padahal, mereka sebelumnya telah mengikuti seluruh Tahapan Seleksi PPPK dari awal hingga akhir, namun tidak diusulkan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Daerah Rejang Lebong dengan alasan Sistem Perankingan, Kamis (25/12/2025).
Sekitar 50 Tenaga Honorer dari berbagai Instansi, di antaranya Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kantor Camat, dan Instansi lainnya di Kabupaten Rejang Lebong.
Tidak diusulkannya para Honorer sebagai PPPK Paruh Waktu oleh BKPSDM meski telah mengikuti seluruh Tahapan Seleksi PPPK Tahun 2024. Terjadi pada Proses Pasca Seleksi PPPK Tahun 2024 dan menjelang akhir Tahun 2024.
Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu serta Jakarta saat para Honorer melakukan Aksi dan Koordinasi.
BKPSDM berdalih menggunakan Sistem Perankingan. Padahal, menurut keterangan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian PAN-RB, Sistem Perankingan tersebut tidak ada dalam mekanisme pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
Para Honorer telah mengabdi puluhan tahun dan mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK. Karena tidak diusulkan oleh Pemerintah Daerah, hak mereka sebagai Calon PPPK Paruh Waktu hilang.
Mereka kemudian melakukan Aksi Demonstrasi ke Jakarta serta berkoordinasi langsung dengan Kementerian PAN-RB dan BKN Pusat untuk memperjuangkan hak mereka.
Salah satu perwakilan Honorer menyampaikan kekecewaannya.
“Ada yang lebih parah lagi, kami sudah ikut seleksi PPPK dari awal sampai akhir, tapi tidak diusulkan Paruh Waktu oleh BKPSDM dengan alasan Sistem Perankingan. Padahal, di BKN dan MenPAN-RB tidak ada sistem tersebut,” ujarnya.
Pihak Kementerian PAN-RB dan BKN Pusat lanjutnya menegaskan, bahwa mereka masih menunggu usulan dari Pemerintah Daerah untuk menyelamatkan Status para Honorer.
“MenPAN-RB dan BKN menyampaikan tidak ada Perankingan. Mereka menunggu usulan dari Daerah agar Honorer yang sudah ikut semua tahapan seleksi bisa diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu,” tambahnya.
Selain itu, anggota DPR RI Komisi I juga disebut memberikan dukungan terhadap Skema PPPK Paruh Waktu.
Hal ini dinilai lebih Manusiawi dibandingkan Opsi Outsourcing, yang justru berpotensi membebani anggaran, karena harus membayar Upah sesuai Standar UMR, sementara Pemerintah tengah menggaungkan efisiensi anggaran.
Para Honorer kini khawatir akan kehilangan pekerjaan setelah Desember 2024, karena belum ada kepastian, apakah mereka akan dipanggil kembali untuk bekerja.
Hingga saat ini, mereka masih berharap Pemerintah Daerah segera mengusulkan Nama-nama Honorer ke Pemerintah Pusat demi kejelasan SStatus dan masa depan mereka. (Tim)
