jejakkasus.co.id, LAHAT – Jalan cor beton merupakan salah satu infrastruktur vital yang sangat dibutuhkan di desa maupun kelurahan untuk menunjang aktivitas masyarakat. Jalan ini kerap menjadi penghubung antar wilayah, baik antar desa maupun antar kelurahan dalam satu kabupaten.
Dalam pelaksanaannya, pembangunan jalan cor beton seharusnya mengikuti standar teknis yang telah ditetapkan. Di antaranya, penggunaan material sesuai spesifikasi (SPEK), Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan gambar kerja. Material yang digunakan harus terdiri dari split bersih ukuran 2×3 cm, pasir bersih, semen, dan air, serta menggunakan mesin molen sebagai alat pengaduk untuk memastikan beton tercampur rata dan berkualitas baik.
Namun, pembangunan jalan cor beton tahap pertama di RT 07 RW 04, Kelurahan Kota Negara, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan pada Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari dana APBD kelurahan, diduga menyimpang dari ketentuan tersebut. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa proyek ini menggunakan material sertu bercampur tanah, tidak menggunakan split/koral, serta terdapat pengurangan volume item pekerjaan.
Temuan tersebut terungkap setelah DPC LSM-Bakkin (Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Anti Korupsi dan Kriminal) Kabupaten Lahat melakukan investigasi langsung ke lokasi pada 11 Juni 2025. Investigasi dilakukan berdasarkan laporan masyarakat setempat yang enggan disebutkan identitasnya.
Salah satu warga RT 07 RW 04 Kelurahan Kota Negara menyatakan, “Pembangunan jalan cor beton di tempat kami kemungkinan besar tidak akan bertahan lama karena material yang digunakan adalah sertu bercampur tanah. Seharusnya mereka memakai pasir dan split bersih, tapi kenyataannya asal-asalan. Ini seperti proyek asal jadi.”
Ketua DPC LSM-Bakkin Kabupaten Lahat, Bung Nata, bersama Kabid Intelijen, Ervansyah, juga menemukan bahwa prasasti proyek tidak mencantumkan tahun pelaksanaan kegiatan maupun nilai realisasi anggaran, padahal itu bagian dari kewajiban transparansi publik.
LSM-Bakkin menilai hal ini tidak sejalan dengan visi dan misi Bupati-Wakil Bupati Lahat BZ-WIN, yaitu “Menata Kota Membangun Desa”. Oleh karena itu, LSM-Bakkin secara resmi meminta kepada Bupati dan Wakil Bupati Lahat melalui Inspektorat untuk melakukan audit khusus terhadap seluruh realisasi dana kelurahan Kota Negara Tahun Anggaran 2025.
“Jika dari hasil audit terbukti terjadi penyimpangan dan menimbulkan kerugian negara, kami minta oknum Lurah Kota Negara dicopot dari jabatannya dan diminta bertanggung jawab mengembalikan kerugian negara,” tegas Nata.
Sebaliknya, Nata juga menyatakan komitmennya bahwa jika informasi yang disampaikan oleh LSM-Bakkin tidak benar atau tidak sesuai fakta di lapangan, dirinya siap bertanggung jawab secara pribadi, baik secara hukum maupun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami melakukan ini demi tercapainya tata kelola pemerintahan yang bersih dan sesuai harapan pemerintah serta masyarakat di Kabupaten Lahat,” pungkasnya.
(Oby/Ical)