CIREBON – Polres Cirebon Kota bersama Polsek Mundu berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Mundu. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang tersangka berhasil diamankan.
Dalam konferensi persnya, Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar didampingi oleh Kapolsek Mundu, AKP Didi Sumardi menjelaskan bahwa dua tersangka berinisial AI dan RA diduga melakukan aksi pencurian dengan pemberatan pada Kamis dini hari (8/5/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.
“Aksi tersebut dilakukan di sebuah warung sayur milik warga bernama Emon Rohman, yang berlokasi di Desa Pamengkang, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon . Modus operandi para pelaku adalah dengan merusak rantai dan gembok menggunakan gergaji besi, kemudian mengambil sejumlah barang dari dalam warung,” ujar Kapolres, Jumat (9/5/2025).
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu buah tabung gas ukuran 3 kg, satu buah dandang (panci), satu buah rantai dan gembok, tiga buah arit, dua buah gergaji besi, satu buah tas ransel bertuliskan JET BUS, serta uang tunai sebesar Rp13.700.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp200.000. Kedua tersangka saat ini telah diamankan dan masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mundu.
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” tegas Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres menambahkan bahwa penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus serta melengkapi berkas perkara untuk proses koordinasi lebih lanjut dengan Jaksa Penuntut Umum.
(Fauzy)