PALI, jejakkasus.co.id – Sejumlah warga penerima Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Talang Ubi melaporkan dugaan tindakan penipuan yang dilakukan oleh oknum pendamping PKH kepada Dinas Sosial Kabupaten PALI, Sumatera Selatan.
Modus yang digunakan yakni dengan meminjam buku tabungan, ATM, dan PIN milik penerima manfaat dengan alasan untuk keperluan verifikasi Kementerian Sosial. Setelah mendapatkan akses, oknum tersebut diduga menguras saldo rekening korban sebelum mengembalikannya.
Salah satu korban, Ratna, warga Bhayangkara, mengungkapkan bahwa pada Oktober lalu ia didatangi oleh seorang pendamping berinisial D yang meminta meminjam buku tabungan dan ATM miliknya.
Beberapa hari kemudian, saat Ratna meminta kembali dokumen tersebut untuk melakukan penarikan, oknum pendamping berdalih bahwa saldo rekeningnya sudah ditarik oleh pusat. Merasa ditipu, Ratna melaporkan kejadian tersebut ke Dinas Sosial PALI.
Dinas Sosial Kabupaten PALI mengonfirmasi bahwa laporan Ratna bukan satu-satunya. Sedikitnya sembilan warga Talang Ubi menyampaikan keluhan serupa. Upaya mediasi telah dilakukan antara para korban dan oknum pendamping tersebut, namun hasilnya dinilai belum memuaskan. Sebagian korban bahkan menegaskan akan menempuh jalur hukum jika hak mereka tidak dikembalikan sepenuhnya.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten PALI, Meity Etika, menegaskan bahwa pendamping PKH tidak memiliki kewenangan untuk memegang kartu ATM maupun PIN penerima manfaat.
“Jika terbukti ada oknum yang melakukan pemotongan, penahanan, atau penyelewengan dana bantuan sosial, maka tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum dan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Pidin Ch. Oteh selaku perwakilan GNPK-RI Kabupaten PALI menyampaikan bahwa pihaknya mendampingi para korban dan menduga masih ada warga lain yang mengalami kejadian serupa namun belum berani melapor. Kasus ini juga telah diteruskan ke GNPK-RI Provinsi Sumatera Selatan.
“Kami siap mengadvokasi seluruh korban agar hak mereka sebagai penerima PKH dapat kembali,” ujarnya.
Pidin menambahkan bahwa pihaknya meminta aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, untuk segera melakukan penyidikan terhadap oknum pendamping yang diduga telah menilep dana bantuan.
“Kami mendapat instruksi dari DPW untuk mengawal kasus ini karena bantuan PKH seharusnya diterima utuh oleh warga tidak mampu,” tegasnya.
Di sisi lain, Afrizal Muslim, S.Ag., menyatakan bahwa kejadian ini menjadi peringatan bagi seluruh pendamping PKH agar bekerja secara profesional, transparan, dan berintegritas. Pemerintah daerah, tegasnya, berkomitmen melindungi hak masyarakat miskin dan tidak akan mentolerir tindakan penyelewengan dana bantuan sosial.
(Ical)
