LAHAT, jejakkasus.co.id – Kebuntuan pada rapat lanjutan terkait polemik pengalihan fungsi HGU sawit di Desa Arahan kini memunculkan tekanan baru terhadap Pemerintah Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan.
Pasalnya, Masyarakat menilai pemerintah daerah tidak menunjukkan langkah konkret untuk menghentikan aktivitas pembangunan jalan hauling yang dianggap telah melanggar aturan sehingga mengabaikan hak masyarakat.
Pasca rapat yang berakhir tanpa hasil pada Senin (29/9/2025), warga Desa Arahan, Kabupaten Lahat menyatakan kekecewaannya karena tidak ada tindak lanjut berarti dari pemerintah, terutama setelah perusahaan PT Padang Bolak Jaya (PBJ) dan PT Bumi Sawit Permai, kembali mangkir dari forum resmi.
Menurut warga, ketidakhadiran perusahaan dalam dua kali agenda resmi menunjukkan lemahnya kontrol pemerintah dan adanya indikasi pembiaran. Hal ini diperkuat dengan temuan warga bahwa pembangunan jalan hauling oleh PT Antar Lintas Raya (ALR) tetap berjalan meski kawasan HGU tersebut telah disegel Gakkum DLH Provinsi Sumatera Selatan dan DLH Kabupaten Lahat.
Tokoh masyarakat Desa Arahan, H. Ali Azmi, kembali menyuarakan kekecewaannya. Ia menilai pemerintah daerah gagal menunjukkan ketegasan.
“Pemerintah punya kewenangan administratif dan hukum. Tapi jika berulang kali perusahaan inti tidak hadir dan tidak ada upaya paksa atau tindakan tegas, maka wajar bila masyarakat mulai kehilangan kepercayaan,” ujarnya.
Sementara itu, pendamping masyarakat, Aprizal Muslim, menilai sikap pemerintah yang tidak mampu menghentikan kegiatan perusahaan sama saja dengan membiarkan pelanggaran terus terjadi.
“Kami melihat pembangunan hauling tetap berlangsung, padahal sudah ada garis segel. Jika aparat dan pemerintah daerah tidak segera turun tangan, ini preseden buruk. Seolah-olah hukum hanya berlaku bagi masyarakat kecil, bukan bagi perusahaan,” tegasnya.
Aprizal juga menyebut bahwa masyarakat kini mendorong pemerintah provinsi dan kementerian terkait untuk turun langsung mengintervensi. Menurutnya, konflik agraria yang berkepanjangan hanya akan memperbesar potensi gesekan di lapangan.
“Warga menuntut kepastian, bukan janji. Mereka meminta hak atas tanah yang sudah puluhan tahun menjadi sumber penghidupan. Pemerintah harus memastikan bahwa aturan tidak hanya menjadi dokumen tanpa makna,” kata Aprizal.
Hingga kini, tidak ada pernyataan resmi dari PT PBJ maupun PT Bumi Sawit Permai terkait absennya mereka dalam rapat. Pemkab Lahat juga belum menjelaskan langkah konkret setelah rapat dinyatakan deadlock.
Masyarakat berharap pemerintah segera mengeluarkan keputusan yang tegas, termasuk penghentian total aktivitas pembangunan jalan hauling sampai status hukum lahan HGU dan klaim masyarakat diselesaikan secara transparan dan berpihak pada kepentingan publik.
Kasus ini diperkirakan akan memasuki babak baru jika pemerintah tetap dianggap tidak responsif. Warga Desa Arahan menegaskan siap melakukan aksi lanjutan apabila tuntutan mereka kembali diabaikan.
(Oby)
