jejakkasus.co.id, CIREBON – Komisi I DPRD Kota Cirebon menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, mengapresiasi Penyelenggaraan Pilkada 2024 di Kota Cirebon berjalan aman dan lancar.
Turut hadir dalam rapat tersebut, Sekretaris Komisi I DPRD Kota Cirebon Aldyan, Fauzan, Ramdlan, Sumarna dan anggota Komisi I Anita Tri Handayani.
Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon Agung Supirnya, S.H., menyampaikan, Evaluasi dengan Komisioner KPU dan Bawaslu ini merupakan ikhtiar bersama agar pada Penyelenggaraan Pemilihan Legislatif maupun Kepala Daerah berjalan lancar tanpa ekses.
“Evaluasi bersama teman-teman Komisioner KPU sebagai Penyelenggara Pemilu dan Bawaslu sebagai pihak yang mengawasi ini, kami mengapresiasi, karena dua Hajat Demokrasi di Kota Cirebon, Pileg dan Pilkada berjalan lancar,” ujar Agung usai Rapat Koordinasi bersama KPU dan Bawaslu di Griya Sawala Gedung DPRD Kota Cirebon, Jawa Barat (Jabar), Kamis (8/1/2024).
Komisi I juga menyoroti terkait menurunnya angka partisipasi Pemilih pada Pilkada 2024. Agung mengatakan, sesuai penjelasan dari KPU, ada sedikitnya beberapa faktor menurunnya partisipasi Pilkada Serentak 2024 di Kota Cirebon.
“Di antaranya, yaitu Data Pemilih tidak sesuai dengan Domisili atau tempat tinggal, trust issue kepada Calon Kepala Daerah, dan waktu pelaksanaan Pilkada berdekatan dengan Pemilihan Kepala Daerah,” ungkap Agung.
Agung mengatakan, partisipasi Pemilih Pilkada Kota Cirebon yang hanya 66 persen ini menjadi catatan bersama semua pihak. Sebab, menurunnya tingkat partisipasi publik menggunakan Hak Suara ini hampir merata di semua daerah di Indonesia.
“Karena itu, kami berharap semua Unsur, terutama Pengurus Partai dari Tingkat Daerah hingga Pusat untuk lebih gencar memberikan Pendidikan Politik kepada masyarakat,” ujar Agung.
Agung juga berharap, Pemerintah Pusat dan KPU RI juga mempertimbangkan waktu Pemungutan Suara Pilkada Serentak tidak berdekatan dengan Pemilihan Legislatif.
“Rekomendasi rapat ini, kami meminta kepada KPU sebagai Penyelenggara untuk menganalisis poin-poin temuan persoalan di lapangan. Apa pun masalah dan pelanggarannya harus terdokumentasi. Ini penting, untuk perbaikan lima tahun ke depan,” tegas Agung.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Cirebon Mardeko, S.P., M.Si., menyebutkan, Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2204 di Kota Cirebon berjumlah 255.779 Pemilih. Sementara, jumlah hak pengguna hak pilihnya mencapai 169.276 Pemilih atau 66.03 persen.
Ia menyadari, pelaksanaan dua agenda besar Demokrasi, Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Kepala Daerah di Kota Cirebon perlu ada Evaluasi untuk perbaikan ke depan.
Mardeko menyampaikan, hasil temuan persoalan dan pelanggaran selama masa Kampanye sudah disampaikan kepada Komisi I DPRD untuk bersama-sama memperbaiki Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Kota Cirebon.
“Kami sampaikan semua, dari mulai Tahapan, Mitigasi, Sosialisasi dan Pencegahan, hingga hasil perolehan Pilkada kepada Komisi I. Segala kekurangan kami catat untuk perbaikan berikutnya,” ujar Mardeko.
Sementara itu, Koordiv Hukum Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat (HP2HM) Bawaslu Kota Cirebon Nurul Fajri menjelaskan, dari sisi pencegahan, Bawaslu memiliki fungsi untuk ikut turun mengupayakan agar partisipasi Pemilih bisa maksimal.
Lanjut Fajri, bahkan jika KPU hanya mensosialisasikan agar masyarakat datang ke TPS untuk memilih, Bawaslu memiliki tugas tambahan, yakni memastikan para Pemilih ini bisa menjadi Agen Pengawasan, sebagai Pengawas Partisipatif untuk mewujudkan Pilkada yang aman dan damai.
“Kami juga punya fungsi peningkatan partisipasi masyarakat, bahkan bukan hanya bagaimana agar datang ke TPS, tapi agar bisa ikut menjadi Pemilih yang mengawasi secara partisipatif,” pungkas Fajri.
Sumber; Humas DPRD Kota Cirebon