jejakkasus.co.id, KOTA CIREBON – Wali Kota Cirebon Effendi Edo melalui mediasi dengan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi, akhirnya menyepakati Pencabutan Peraturan Wali Kota (Perwalkot) 2024 yang menyebabkan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 1000%.
Keputusan ini diambil setelah adanya gelombang protes dari masyarakat yang merasa keberatan dengan kenaikan Pajak yang dinilai sangat membebani.
Gubernur Dedi Mulyadi menjelaskan, bahwa kenaikan PBB tersebut merupakan kebijakan Penjabat (Pj) Wali Kota sebelumnya, dan bukan keputusan Wali Kota saat ini.
Gubernur Dedi Mulyadi memaparkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, kenaikan PBB ini sempat diberikan “Stimulus” atau diskon oleh Pemkot Cirebon, sehingga angka kenaikan yang awalnya mencapai 1000%, berkurang menjadi sekitar 400%.
Meskipun demikian, angka tersebut tetap dinilai memberatkan masyarakat.
Oleh karena itu, Wali Kota Cirebon Effendi Edo mengambil langkah tegas untuk mencabut kebijakan tersebut, dan mengembalikan Tarif PBB ke Level Tahun 2023.
Kebijakan baru ini direncanakan akan berlaku mulai Tahun 2026.
Wali Kota Cirebon Effendi Edo menyatakan, bahwa pihaknya akan segera mengevaluasi dan mencabut Perwalkot 2024.
Keputusan ini merupakan wujud responsif Pemerintah Daerah terhadap aspirasi rakyat dan komitmen untuk tidak membebani masyarakat dengan kebijakan yang tidak berpihak.
Kebijakan Lama
Kenaikan PBB tersebut adalah kebijakan Penjabat (Pj) Wali Kota sebelumnya, bukan Wali Kota saat ini.
Harga PBB Kembali Normal, Tarif PBB akan kembali ke Level Tahun 2023, berlaku mulai Tahun 2026. (Sumber:bapendajabar)