Jawa Tengah : Pemilihan Perangkat Desa di Luwunggede Menuai Polemik

BREBES- JK. Proses pendaftaran peserta pengisian perangkat desa Luwunggede, Kecamatan Tanjung, Kab. Brebes menjadi sorotan publik. Dugaan permainan dalam pengisian perangkat desa kali ini pun masih kental.

Pasalnya ketika proses penjaringan salah satu warga peminat berinisial Wo (21) gagal mendaftar di karenakan panitia rekrutmen atas perintah Kepala Desa tidak membutuhkan tenaga perangkat Desa perempuan.

Praktek dugaan adanya kecurangan ini jelas sebagaimana diungkapkan salah satu calon peserta peminat perangkat Desa Luwunggede, Kec. Tanjung ketika di jumpai di kediamanya, Sabtu (14/03/20).

Wo (21) sendiri tak bisa menyembunyikan kekecewaan atas apa yang ia alami. la pun menganggap, proses mekanisme pendaftaran rekrutmen pengisian perangkat Desa Luwunggede yang diberlakukan hanya kamuflase, pasalnya pada waktu saya mendaftar katanya tidak di butuhkan tenaga perempuan, namun ketika pelaksaanaan tes ada peserta perempuan yang ikut dalam pelaksanaan tes tersebut, ujarnya.

“Ada aturan yang menyebut jika batas minimal usia peserta 20 tahun dan di situ tidak disebutkan kriteria tertentu yang artinya bisa di ikuti oleh pria dan wanita, tapi kenyataanya saya tidak di perbolehkan mendaftar dan ada yang aneh lagi ketika pelaksanaan tes yang maju ada peserta dari laki-laki dan perempuan, yang mana dua peserta itu adalah pasangan suami istri, disitulah timbul kejanggalan dan kecurigaan saya mas.

Salah satu sumber terpercaya kepada Wartahukum.net yang meminta identitasnya disembunyikan mengungkap, sinyalemen buruknya pengisian perangkat Desa Luwunggede saat ini bisa saja terjadi. “Modusnya cukup mudah, adanya permainan dari oknum supaya calon yang di jagokan lulus,” ungkapnya.

“Seleksi pengisian perangkat desa itu kan berdasar aturan, memang kewenangan desa, jadi pastinya landasan ini akan dijadikan tameng oleh panitia penyelenggara hingga pejabat yang lebih tinggi untuk berkelit dari masalah ini.

Sumber lain menyebut, apa yang menimpa Wo memang terjadi. “Kasus Wo itu salah satu bukti nyata bahwa kewenangan Kades tidak bisa diamputasi,” jelas sumber yang enggan disebut namanya.

Sementara itu Camat Tanjung, Hermanto ketika di jumpai di kantornya mengatakan, pengisian perangkat desa sebagaimana undang-undang dan Perbup merupakan kewenangan Desa, disinggung terkait rekrutmen yang tidak transparan.

Hermanto mengatakan, kalau saya sendiri tidak ikut intervensi terkait pelaksanaan rekrutmen perangkat Desa Luwunggede karena kami fungsinya hanya pengawasan.dan selanjutnya kami kembalikan ke Desa dengan adanya tidak kepuasan masyarakat terkait pemilihan perangkat Desa tersebut.

Dan pada saat di kumpulkan di ruang Camat, Ketua Panitia, Kepala Desa, Sekcam, dan masyarakat, Hermanto menjelaskan, bahwa Ketua Panitia tidak harus menurut dengan Kepala Desa, karena itu tanggung jawab penuh Ketua Panitia, selama proses tahapan dan pendaftaran sampai selesai, tetapi kenapa ada warga yang tidak puas datang ke Kantor Camat, untuk meminta pelantikan di batalkan.

Sementara itu Ketua Panitia Zaenal Mustaqin pada saat di konfirmasi di kediamanya mengatakan, bahwa pelaksanaan pemilihan perangkat desa atas intruksi Kepala Desa yang di prioritaskan laki laki. Tetapi Zaenal juga bingung tiba-tiba kedua calon ada yang perempuan, itupun suami istri dan kami mengikuti perintah Kepala Desa yang bahasanya sesuai aturan yang ada. (Sdk)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *