jejakkasus.co.id, PAMEKASAN – Polres Pamekasan menindak lanjuti adanya Program 100 Hari Kerja Presiden RI, dalam hal ini khususnya tindak pidana Perjudian.
Jajaran Sat Reskrim Polres Pamekasan telah berhasil melakukan ungkap tindak Pidana Judi, baik Online maupun Konvensional dengan total 8 kasus, di antaranya Judi Online 5 (lima) kasus, Judi Konvensional sebanyak 3 ( tiga ) kasus.
Judi Online:
1. Inisial MKR, usia 43 tahun Desa Teja Barat Pamekasan
2. Inisial AH, usia 51 tahun Kelurahab Jungcangcang Pamekasan.
3. Inisial KM, usia 40 tahun Desa Rombo Palengaan .
4. Inisial MM, usia 32 tahun Desa Palengaan
5. Inisial KR, usia 44 tahun Kelurahan Kolpajung Pamekasan.
Judi Online melanggar Pasal 27 ayat (2) UU ITE 2024.
Judi Konvensional:
1. Inisial MJ, usia 50 tahun Desa Ponjanan, Kecamatan Batumarmar.
2. Inisial SA, usia 48 tahun Desa Sotaber, Kecamatan Pasean.
3. Inisial PL, usia 48 tahun Desa Kersikan, Kecamatan Bangil.
4. Inisial MW, usia 54 tahun Desa Ponjanan Timur, Kecamatan Batumarmar.
5. Inisial PD, usia 46 tahun Desa Batubintang, Kecamatan Batumarmar.
Semuanya lengkap dengan barang bukti, antara lain uang tunai pecahan Rp 100.000,- sebanyak 17 lembar dan pecahan Rp 50.000,- sebanyak 14 lembar dengan jumlah total Rp 2.400.000,- dan 2 Set Kartu Remi.
Tersangka yang terungkap tindak pidana Perjudian tersebut 5 orang, Pelaku terlibat Judi Online dan 11 orang terlibat Judi Konvensional dan Judi Sabung Ayam,” ujar AKP Doni Setiawan di saat menggelar Konferensi Pers pada Rabu (18/12/2024) lengkap dengan barang bukti.
Atas perbuatan Pelaku dikenakan Pasal KUHP mengatur tentang tindak pidana Perjudian Konvensional. (Suwardi)