Lampung : Lampura Darurat Narkoba, Sat Resnarkoba Polres Lampung Utara Kembali Amankan 5 Orang Penyalahguna Narkoba

LAMPUNG UTARA- JK. Ganyang Narkoba, benar-benar dilakoni oleh Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lampung Utara

Hal ini dapat dilihat dari banyaknya para Pelaku penyalahguna Narkoba yang diamankan diwilayah hukum Polres Lampung Utara, sejak tanggal 22 Maret 2021 sampai dengan saat ini sudah 25 Pelaku yang tengah dilakukan proses hukum. Kamis (1/4/2021).

Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho M, SIK., M.Si., melalui Kasatres Narkoba Iptu Aris S Sujamiko, SIK., MH., membenarkan perihal tersebut.

Aris menerangkan, telah diamankan 5 (lima) Terduga Pelaku penyalahguna Narkoba, mereka kita tangkap di waktu dan lokasi yang berbeda.

Kelima Terduga Pelaku masing-masing Inisial AGS (45) dan MLY (50), keduanya warga Desa Candimas, Kecamatan Abung Selatan dengan Barang Bukti (BB) 1 (satu) buah paket diduga Sabu bruto 0.14 gr, 1 buah plastik hisap/Bonk, 1 buah Purek Kaca, 1 Jarum Suntik, 1 Bundel plastik klip bening, Pipet plastik, Korek Api Gas dan juga Gunting, ditangkap sekira pukul 20.00 WIB, TKP disebuah halaman rumah Gang Masjid Desa Kalibening Raya, Kec. Abung Selatan.

Kemudian, pada pukul 22.00 WIB, TKP di Desa Kalibening, kembali diamankan Terduga KSN (48) warga Dusun Wonogiri Kelapa 7 Kotabumi dengan Barang Bukti (BB) 1 (satu) paket diduga Sabu bruto 0,36 gr, 1 buah plastik bening, 1 lembar Kertas Timah rokok dan 1 Unit HP merk Nokia warna hitam.

Lanjut Aris, dari hasil pendalaman dan informasi pada pukul 23.00 WIB, Tim kami berhasil mengamankan 2 (dua) orang lagi masing-masing ALP (33) warga Gang Karimata bersama PIR (26) warga Dusun Wonogiri II Kelapa Tujuh Kotabumi, TKP Dusun Wonogiri II Kelapa Tujuh Kotabumi Selatan.

Barang Bukti (BB) yang disita 13 plastik klip yang berisikan butiran kristal putih bening diduga Sabu bruto 2,45 gr, 4 (empat) buah plastik klip bening.

Para Terduga Pelaku berikut Barang Bukti (BB) sudah diamankan di Satres Narkoba Polres Lampung Utara, dan kepada mereka dapat di jerat Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ujar Iptu Aris. (APD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *