Lampung: Wilbi, Seorang Pria Berstatus Tahanan di Mapolres Lampura Menjadi Mualaf

jejakkasus.co.id, LAMPUNG UTARA – Wilbi Teten pria 28 tahun warga Desa Madukoro, Kecamatan Kotabumi Utara yang kini tersandung kasus hukum lantaran perilakunya yang memiliki barang terlarang Narkoba sehingga harus menjalani proses hukum di Mapolres Lampung Utara kini menjadi Mualaf.

Hidayah bisa datang kapan dan di mana saja untuk seseorang menjadi mualaf. Hal ini pula yang terjadi pada Wilbi (28), meskipun sedang menjalani proses hukum di Mapolres Lampung Utara, Polda Lampung.

Wilbi mengatakan, niatnya ingin Mualaf bermula ketika mengamati rekan-rekan sesama tahanan satu ruangan, saat melaksanakan Salat secara Berjamaah.

“Kemudian, pada hari-hari tertentu mendengar ceramah siraman rohani dalam kegiatan Binrohtal yang dilaksanakan pihak Polres, membuat saya merasa terpanggil, dan selanjutnya bertekad untuk menjadi seorang Muslim,” ujar Wilbi yang sebelumnya memeluk Agama Kristen Protestan itu.

Pada kondisi itu, saat seorang sahabat lamanya Ahmad Bufron datang membesuk, dan kesempatan tersebut dimanfaatkan Wilbi mengutarakan hajatnya untuk menjadi Mualaf.

Waka Polres Lampung Utara Kompol Dwi Santosa, S.H., ketika di konfirmasi mengenai hal tersebut membenarkan, bahwa ada salah seorang tahanan A.n. Wilbi Teten ingin Mualaf, dan pihaknya juga dihubungi oleh Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Riyadhul Badiah Al-Amin Kiyai Lukman Hakim.

“Pihak Ponpes memohon kepada kita untuk dapat memfasilitasi prosesi Mualaf seseorang A.n. Wilbi Teten. Dan karena ini merupakan kehendak yang bersangkutan sendiri, permohonan kita perkenankan untuk kemudian dilaksanakan prosesi Mualaf dipimpin Ustad Kiyai Lukman Hakim bertempat di Masjid Al-Fachri Polres Lampung Utara pada hari Sabtu (13/5/2023),” kata Kompol Dwi.

“Sekali lagi, kita hanya memfasilitasi dan tentulah turut mendoakannya, semoga Istiqomah serta yang bersangkutan dapat bermanfaat bagi orang lain,” pungkasnya. (Suhaimi Toni/Basir)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *