Jawa Tengah: Modus Baru Penimbunan BBM Bersubsidi di Wonogiri Gunakan Truk dan Galon di Rumah Warga

jejakkasus.co.id, WONOGIRI – Dugaan praktik ilegal penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi mencuat di wilayah Jalan Raya Pracimantoro – Wonogiri, tepatnya di Dusun Tileng, Desa Puloharjo, Kecamatan Eromoko, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.

Ditemukan satu armada truk berwarna kuning dengan nomor polisi AD 1527 MG terparkir di halaman rumah milik seorang warga yang dikenal dengan nama panggilan Pak Pendek. Rumah tersebut diduga kuat telah difungsikan sebagai gudang penyimpanan BBM bersubsidi secara ilegal.

Tim media menemukan puluhan galon bekas air mineral berukuran 35 liter yang telah terisi penuh dengan Solar, siap untuk disalurkan kepada seorang tengkulak berinisial (WWK). Diduga, kegiatan ini sudah berlangsung cukup lama dan terstruktur.

Modus: Sedot dari Tangki Truk, Dipindah ke Galon

Dalam keterangannya, Pak Pendek mengaku hanya menjalankan perintah dari (WWK). Ia mengatakan, dirinya ditugaskan untuk membeli BBM Solar bersubsidi di SPBU Cengkal dan SPBU Pracimantoro, kemudian menyalurkannya ke galon-galon menggunakan selang yang disedot langsung dari tangki truk.

Kegiatan tersebut jelas melanggar hukum karena BBM bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat malah disalahgunakan dan dijual kembali dengan harga industri, demi meraup keuntungan pribadi.

Pelanggaran Berat Berdasarkan Undang-Undang

Praktik ini melanggar berbagai regulasi di Indonesia, di antaranya:

  • UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi: Mengatur sanksi pidana bagi penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi, dengan ancaman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
  • Pasal 53 dan 55 UU No. 22/2001: Mengatur sanksi bagi kegiatan usaha hilir tanpa izin, termasuk penyimpanan dan penjualan BBM secara ilegal.
  • Perpres No. 191 Tahun 2014: Melarang penimbunan, pengoplosan, dan penjualan BBM subsidi di luar ketentuan resmi.

Desakan kepada Aparat Penegak Hukum

Dengan temuan ini, media mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polsek Eromoko, Polres Wonogiri, serta Polda Jawa Tengah untuk segera turun tangan dan menindak tegas dugaan penimbunan BBM bersubsidi tersebut.

Tindakan hukum diperlukan guna mencegah kerugian negara, melindungi hak masyarakat, serta menutup ruang gerak mafia BBM yang semakin merajalela di daerah.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak yang bersangkutan maupun tanggapan dari aparat penegak hukum setempat.

(KH)