Jejakkasus.co.id, CIREBON – Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota menggelar operasi penindakan peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Minggu malam (21/9/2025). Kegiatan ini merupakan upaya kepolisian menjaga ketertiban umum serta mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas.
Operasi yang dimulai sekitar pukul 20.00 WIB tersebut dipimpin Unit 1 Satresnarkoba. Petugas menyasar sejumlah warung yang diduga menjual miras tanpa izin, salah satunya milik pria berinisial D di Jalan Brigjen Darsono, Kedawung. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan berbagai jenis miras yang langsung disita sebagai barang bukti.
Jenis minuman keras yang diamankan antara lain AO, Asoka, Bir Hitam, dan Bir Singaraja. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Cirebon Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi menjelaskan bahwa operasi miras rutin digelar untuk mencegah dampak negatif penyalahgunaan alkohol.
“Miras sering menjadi pemicu terjadinya tindak pidana, mulai dari perkelahian hingga aksi kejahatan yang membahayakan masyarakat,” tegasnya.
Selain melakukan penyitaan, petugas juga memberikan teguran keras kepada pemilik warung agar tidak lagi mengulangi perbuatan yang sama. Polisi menegaskan, jika masih ditemukan pelanggaran serupa, maka proses hukum akan diterapkan sesuai aturan yang berlaku.
Operasi miras ini juga menjadi langkah preventif dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah hukum Polres Cirebon Kota. Pihak kepolisian mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan peredaran miras maupun aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110, WhatsApp Lapor Kapolres Bae, atau WhatsApp Tim Maung Presisi 851.
“Operasi miras ini wujud komitmen Polres Cirebon Kota memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami berharap dukungan penuh dari seluruh elemen agar wilayah tetap terjaga,” ujar AKP Otong Jubaedi.
(Fauzy)
#PolresCirebonKota #HumasPolresCiko