BELITUNG, jejakkasus.co.id – Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum di lingkungan prajurit TNI AD, Pakum Rem 045/Gaya, Kapten Chk Ade Chandra, S.H., memberikan penyuluhan hukum kepada seluruh personel Yonif TP 845/Ksatria Satam, Kamis (30/10/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Marseling Area (MA), Desa Aik Ketekok, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, dimulai sekitar pukul 13.40 WIB. Penyuluhan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman prajurit tentang hukum yang berlaku serta mencegah terjadinya pelanggaran di lingkungan militer.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana pembinaan guna meningkatkan profesionalisme dan kedisiplinan prajurit dalam menjalankan tugas.
Penyuluhan Dihadiri Pimpinan Yonif TP 845/KS
Sebelum penyampaian materi dimulai, Danyonif TP 845/KS, Letkol Inf Barlian Prabowo, S.H., M.H., memberikan sambutan di hadapan seluruh personel dan perwira.
“Kami ucapkan selamat datang kepada Kapten Chk Ade Chandra yang telah berkenan hadir di Yonif TP 845/Ksatria Satam. Semoga penyuluhan hukum ini memberikan pemahaman baru bagi seluruh prajurit agar dapat mengantisipasi berbagai permasalahan yang marak terjadi di lingkungan TNI AD,” ujar Danyonif.
Ia juga berharap agar seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan dengan sungguh-sungguh, sehingga materi yang disampaikan dapat dipedomani dan diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari.
“Semoga Allah SWT senantiasa memberikan petunjuk dan bimbingan kepada kita dalam melanjutkan pengabdian kepada bangsa dan negara,” tambahnya.
Kapten Chk Ade Chandra Kupas Tuntas Materi Hukum Prajurit
Dalam penyuluhan tersebut, Kapten Chk Ade Chandra, S.H., membawakan berbagai materi hukum yang relevan dengan kehidupan militer, antara lain:
-
Perbedaan Desersi dan THTI (Tindak Pidana Ketidakhadiran Tanpa Izin): Desersi merupakan bentuk THTI yang lebih berat karena dilakukan dengan niat untuk tidak kembali dan melewati batas waktu tertentu.
-
Kepatuhan terhadap Atasan: Melawan atasan memiliki konsekuensi hukum sesuai Pasal 106 KUHP, yang mengatur ancaman pidana atas pengabaian atau kekerasan terhadap perintah dinas.
-
Tindak Pidana Menonjol: Seperti penganiayaan dan pembunuhan (Pasal 338–340 KUHP), kekerasan dalam rumah tangga (UU No. 23 Tahun 2004), serta asusila dan pornografi (UU No. 44 Tahun 2008).
-
Perzinaan dan Hukum Keluarga: Dijelaskan Pasal 284 KUHP, termasuk larangan main-main dengan kata talak serta kewajiban suami memberi nafkah.
-
Lalu Lintas dan Etika Berkendara (UU No. 22 Tahun 2009): Prajurit wajib memiliki kelengkapan kendaraan, tidak mengemudi dalam keadaan mabuk, dan menaati aturan.
-
Narkotika (UU No. 35 Tahun 2009): Dilarang keras menggunakan atau mengedarkan narkoba; pelanggaran dapat berujung pemecatan.
-
Etika Bermedia Sosial: Gunakan media sosial dengan bijak, hindari penyebaran informasi hoaks, konten provokatif, dan rahasia dinas.
-
Pelanggaran Berat yang Dapat Mengakibatkan Pemberhentian: Termasuk penyalahgunaan narkoba, perzinaan, KDRT, penganiayaan berat, dan pelanggaran disiplin berulang.
Kapten Ade menegaskan bahwa setiap prajurit harus memahami konsekuensi hukum dari setiap tindakan agar tidak terjerumus dalam pelanggaran yang dapat merusak karier dan citra satuan.
“Prajurit harus memiliki loyalitas, integritas, dan kesadaran hukum yang tinggi. Pelanggaran sekecil apa pun bisa berdampak besar bagi diri sendiri dan satuan,” tegasnya.
Kegiatan Berjalan Aman dan Lancar
Kegiatan penyuluhan hukum diikuti sekitar 400 personel Yonif TP 845/Ksatria Satam, terdiri atas:
-
Danyonif TP 845/KS, Letkol Inf Barlian Prabowo, S.H., M.H.
-
Wadanyonif TP 845/KS, Mayor Inf Yudha Arif Wiradhika, S.T.Han., M.M.
-
Pakum Rem 045/Gaya, Kapten Chk Ade Chandra, S.H.
-
Para Perwira Staf dan Komandan Kompi Yonif TP 845/KS
-
Seluruh personel Yonif TP 845/Ksatria Satam
-
Pers Siasat Nusantara, Luise Purwo Herlambang, C.BJ., C.EJ.
-
Pers Jejakkasus.co.id, S. Manurung.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar, serta mendapat respons positif dari para prajurit.
(MR)
