Jawa Timur: Pembunuhan Brutal di Pegantenan, Pamekasan: Pelaku Ditangkap Sesaat Setelah Kejadian

jejakkasus.co.id, PAMEKASAN – Seorang pria berinisial S (43), warga Desa Ambender, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, diamankan oleh pihak kepolisian sesaat setelah diduga melakukan aksi pembunuhan pada Rabu malam, 23 Juli 2025, sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolres Pamekasan melalui Kasi Humas AKP Sri Sugiarto membenarkan adanya kasus dugaan pembunuhan tersebut.

Aksi keji itu diketahui langsung oleh M, ayah korban, saat dirinya tengah berada di dapur dan mendengar teriakan dari arah teras rumah.

“Saksi segera keluar rumah dan melihat tiga orang sedang melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan senjata tajam jenis celurit. Saat itu, salah satu pelaku sempat menghadang saksi dan menodongkan celurit ke arahnya, sebelum akhirnya mereka bertiga melarikan diri setelah korban roboh dalam keadaan bersimbah darah,” terang AKP Sri Sugiarto, Kamis (24/7/2025).

AKP Sri Sugiarto menjelaskan, korban mengalami luka robek di bagian perut dan luka pada jari telunjuk tangan kiri, yang mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).

Berdasarkan keterangan saksi yang mengenali salah satu pelaku, yaitu S, aparat segera bertindak cepat dan berhasil menangkap terduga pelaku di rumahnya di Desa Ambender, Kecamatan Pegantenan.

“Saat ini pelaku inisial S telah diamankan di Polres Pamekasan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik untuk pendalaman kasus. Sementara dua pelaku lainnya masih dalam proses pengejaran oleh petugas,” jelasnya.

Dalam penggeledahan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah celurit dengan gagang kayu berwarna cokelat sepanjang sekitar 40 cm, yang diduga digunakan dalam aksi pembunuhan tersebut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 jo Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana dan turut serta dalam tindak pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas AKP Sri Sugiarto.

(Marta)