PAMEKASAN, jejakkasus.co.id — Pemerintah akan menjalankan program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan mulai November 2025. Kebijakan ini menjadi sorotan publik karena dinilai dapat meringankan beban masyarakat kurang mampu yang selama ini kesulitan melunasi iuran tertunggak.
Namun demikian, tidak semua peserta akan otomatis mendapatkan penghapusan tunggakan. Pemerintah melalui BPJS Kesehatan menegaskan, kebijakan ini memiliki kriteria dan syarat tertentu agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Program pemutihan tersebut bukan sekadar penghapusan utang iuran, melainkan bagian dari upaya pemerintah memastikan akses layanan kesehatan tetap terbuka bagi masyarakat berpenghasilan rendah, tanpa terkendala administrasi masa lalu.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa program ini dirancang khusus bagi peserta yang mengalami perubahan status kepesertaan, terutama dari peserta mandiri menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI).
“Jadi pemutihan itu intinya bagaimana untuk orang yang sudah pindah komponen. Dulunya mandiri lalu menunggak, padahal dia sudah pindah ke PBI tetapi masih punya tunggakan,” ujar Ghufron.
Menurutnya, banyak ditemukan kasus peserta BPJS Kesehatan yang dulunya mandiri dan menunggak iuran, namun kini sudah menjadi peserta PBI, sementara sistem masih mencatat tunggakan lama. Program ini diharapkan menghapus ketimpangan administratif tersebut.
Kebijakan ini juga diharapkan dapat memperbaiki sistem kepesertaan BPJS Kesehatan agar lebih efisien, akurat, dan berkeadilan.
Sementara itu, sejumlah anggota DPR meminta agar verifikasi penerima manfaat dilakukan secara ketat agar program ini benar-benar menyasar masyarakat yang berhak.
“Peserta yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta mandiri dan kini masuk kategori PBI memang pantas menjadi prioritas penerima manfaat. Iuran mereka sudah ditanggung pemerintah,” tegas salah satu anggota DPR.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap tak ada lagi masyarakat yang kehilangan akses layanan kesehatan hanya karena tersangkut tunggakan lama.
(Marta)
