Jawa Timur: Polres Pamekasan Berikan Edukasi Larangan Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya

jejakkasus.co.id, PAMEKASAN – Penggunaan sepeda listrik di jalan raya merupakan salah satu pelanggaran yang berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Di Kabupaten Pamekasan saat ini sudah mulai ramai dan didominasi penggunanya adalah anak-anak sekolah serta orang dewasa.

Untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang disebabkan oleh sepeda listrik tersebut. Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan mengimbau pengguna sepeda listrik untuk tidak beraktivitas di jalan raya.

“Penggunaan sepeda listrik itu sebenarnya tidak boleh di jalan raya, karena itu hanya boleh di kawasan-kawasan tertentu saja,” ucap Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasi humas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto, Rabu (23/4/2025).

AKP Sri Sugiarto mengatakan, bahwa imbauan tersebut dikeluarkan sebagai pencegahan terjadinya kecelakaan lalu lintas akibat penggunaan sepeda listrik yang tidak memiliki sertifikasi keselamatan.

Kendati demikian, hal itu pun diperlukan peran masyarakat untuk membantu memberikan pemahaman yang benar terkait dengan keselamatan pengguna sepeda listrik, terutama pada anak-anak agar angka kecelakaan di jalan raya dapat ditekan.

“Sepeda listrik ini hanya bisa digunakan di kawasan tertentu seperti di kawasan wisata, di komplek perumahan dan car free day. Kalau di jalan umum itu dilarang dan bisa membahayakan penggunanya serta kendaraan lain,” tambahnya.

Pihaknya juga tidak henti-hentinya memberikan himbauan kepada masyarakat terkait penggunaan sepeda listrik, himbauan tersebut untuk menjaga keselamatan pengendara sepeda listrik dan pengguna jalan lainnya. Karena hal tersebut berpotensi menimbulkan risiko kecelakaan lalu lintas.

“Ingat, pelanggaran adalah awal dari kecelakaan”, tutupnya.

(Akhmad)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *