Polsek Tanjung Agung Amankan Pemilik Pistol Rakitan & Sabu

MUARAENIM- Tim LEBAH Polsek Tanjung Agung Polres Muara Enim menangkap Zulbahri (55 tahun), tersangka kepemilikan senjata api (pistol rakitan) dan sabu-sabu, pada Sabtu (9/11/2019) di Desa Penyandingan.

Informasi yang diperoleh tim Jejak Kasus, menyebutkan, pada Sabtu malam tim LEBAH (Law Enforcement and Brave to Action Honeslty) mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang membawa dan menjual narkotika yang diduga jenis sabu. Kapolres Muara Enim, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), Afner Juwono SH., SIK., MH., melalui Kapolsek Tanjung Agung, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Arif Mansyur, SH., SIK., MM., memerintahkan Kanit Reskrim, Inspektur Dua (Ipda) Raja Toga Paruhum dengan Tim LEBAH menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.

Setelah menerima hasil laporan dari kanit reskrim tentang kebenaran informasi tersebut, Kapolsek Tanjung Agung memerintahkan kembali Tim LEBAH yang dipimpin langsung Ipda Raja Toga Paruhum untuk melakukan upaya paksa penangkapan dan penggeledahan di rumah pelaku. <br>Saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak dapat melakukan perlawanan. Pelaku dan seluruh barang bukti berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Tanjung Agung untuk dilakukan pemeriksaan.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni dua kantong besar yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,6 gram, enam paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,15 gram, enam butir yang diduga narkotika jenis ekstasi berlogo S berwarna pink berat 2.5 gram sepucuk senjata api rakitan laras pendek berwarna hitam bergagang kayu warna cokelat beserta enam buah amunisi cal. 5,56 mm.

Atas penangkapan tersebut, Zulbahri yang tercatat sebagai warga Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, dijerat pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951. Dalam pasal tersebut disebutkan, “Barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.

Pelaku juga dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, disebutkan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram. (Ujang)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *