Jawa Barat: Putusan Pengadilan Agama Sumber Disambut Haru, Anak Pilih Ayah Jadi Tempat Pulang

Jejakkasus.co.id, CIREBON – Proses panjang sengketa hak asuh anak antara pasangan yang telah berpisah akhirnya mencapai titik akhir. Pengadilan Agama Sumber, Kabupaten Cirebon, melaksanakan eksekusi hak asuh anak dengan tertib dan kondusif di Perumahan Cahaya Permai, Sumber, pada Jumat (25/07/2025).

Suasana haru menyelimuti proses eksekusi tersebut. Tangis keluarga pecah ketika MM, anak dari pasangan tersebut, menyatakan dengan tegas keinginannya untuk tinggal bersama ayah kandungnya, Bapak Angga. Keputusan ini menandai babak akhir dari proses hukum yang telah dilalui selama bertahun-tahun.

Kuasa hukum Bapak Angga, M. Taufik, menjelaskan bahwa eksekusi dilakukan sesuai prosedur hukum setelah melalui seluruh tahapan pengadilan, mulai dari upaya hukum awal hingga keluarnya putusan final. Permohonan eksekusi hak asuh telah diajukan secara sah dan diproses sesuai aturan yang berlaku.

Sebelum pelaksanaan eksekusi, pihak Pengadilan Agama melalui Panitera melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk kuasa hukum pemohon, Unit PPA Polresta Cirebon, KPAID Kabupaten Cirebon, serta Komnas Anak Cirebon Raya. Penetapan eksekusi dibacakan secara resmi dan proses berlangsung dengan aman serta tertib. Berita acara eksekusi pun ditandatangani sebagai dokumen resmi pelaksanaan putusan tersebut.

“Sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), apabila anak menolak mengikuti pihak pemohon, maka eksekusi tidak dapat dilaksanakan. Namun dalam hal ini, MM secara tegas menyatakan pilihannya untuk tinggal bersama ayahnya. Pernyataan itu disaksikan langsung oleh pihak pengadilan dan direkam secara resmi,” ungkap M. Taufik.

Ketua KPAID Kabupaten Cirebon, Hj. Fifi Sofia, turut memberikan apresiasi terhadap proses yang berjalan damai dan penuh empati. Ia mengungkapkan rasa hormat kepada ibu dari MM yang telah legowo menerima keputusan tersebut.

“Anak ini dengan sadar memilih untuk tinggal bersama ayahnya. Kami telah melakukan asesmen dan memastikan bahwa hak-hak dasar anak terpenuhi. Alhamdulillah, MM tumbuh menjadi anak yang sholeha dan terlihat nyaman bersama ayah kandungnya,” ujar Hj. Fifi yang akrab disapa Bunda Fifi.

Ia juga mengapresiasi sikap terbuka Bapak Angga yang tetap membuka ruang komunikasi antara anak dan ibunya.

“Tidak ada larangan. Bahkan disediakan tempat khusus untuk menjaga komunikasi mereka tetap terjalin,” tambahnya.

KPAID menyatakan siap memfasilitasi komunikasi lanjutan antara kedua orang tua untuk mengatur hal-hal teknis pasca-eksekusi dan berharap kepentingan terbaik anak selalu menjadi prioritas.

Senada, Ketua Harian Komnas Anak Cirebon Raya, Mahfudin, menegaskan bahwa dalam setiap permasalahan keluarga, kepentingan anak harus menjadi hal utama.

“Hak hidup, hak memilih, dan hak merasa aman adalah hak fundamental anak. Anak juga membutuhkan lingkungan yang stabil dan suportif untuk memulihkan kondisi psikologisnya. Kami akan terus memantau proses pemulihan MM, termasuk melalui pendekatan pendidikan dan keagamaan,” ujarnya.

Mahfudin menambahkan bahwa keluarga dan lingkungan sekitar memiliki peran penting dalam membentuk kepribadian anak. “Anak yang mendapat dukungan emosional akan tumbuh menjadi pribadi yang tangguh dan positif,” pungkasnya.

Sementara itu, Bapak Angga menyampaikan bahwa dirinya tidak akan menutup akses komunikasi antara anak dan mantan istrinya.

“Tidak ada istilah mantan anak. Saya akan menjaga, mendidik, dan menyekolahkan anak saya di lembaga pendidikan Islam yang menekankan nilai-nilai agama dan moral,” ujar Angga dengan suara tenang.

(Fauzy)