PW GNPK RI Sumsel Soroti Proyek Pembangunan Jembatan Pokir DPRD Lahat

jejakkasus.co.id, LAHAT – Pembangunan jembatan di Desa Keban Agung, Kecamatan Kikim Selatan, Kabupaten Lahat, yang didanai melalui dana pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD Kabupaten Lahat, dilaporkan ambruk meski baru saja selesai dibangun. Jembatan yang melintasi aliran Air Pelajau tersebut menggunakan anggaran tahun 2024, namun kini telah rusak parah dan tidak dapat difungsikan lagi.

Menurut informasi dari warga setempat pada Rabu (14/5/2025), ambruknya jembatan disebabkan oleh rendahnya mutu dan kualitas konstruksi. Proyek cor beton ini diduga tidak dikerjakan sesuai standar teknis konstruksi jalan dan jembatan.

Kejadian ini menyebabkan tiga orang warga — seorang ibu dan dua anaknya — terjatuh ke dalam lubang bekas jembatan yang ambruk saat hendak menyeberang untuk berziarah ke makam keluarga mereka.

“Sangat disayangkan kejadian ini. Proyeknya baru selesai, tapi sudah rusak. Apalagi sampai menimbulkan korban,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan proyek yang menggunakan dana publik, termasuk dana Pokir anggota legislatif. Proyek infrastruktur semestinya mengacu pada standar mutu sebagaimana diatur dalam:

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Pasal 41 ayat (1): “Setiap pekerjaan konstruksi harus memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.”

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan daerah menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menekankan pentingnya efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa.

Menanggapi persoalan ini, Ketua PW GNPK-RI Provinsi Sumatera Selatan, Aprizal Muslim, meminta agar kejadian ini segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait, terutama Dinas Pekerjaan Umum, Inspektorat, dan aparat penegak hukum. Ia mendesak agar dilakukan audit teknis dan tindakan hukum karena kuat dugaan terdapat unsur kelalaian dan penyimpangan anggaran.

“Sudah seharusnya pembangunan berbasis Pokir menunjukkan kualitas yang lebih baik. Apalagi Pokir DPRD ini sudah terkoordinasi dari perencanaan, penganggaran, pengerjaan, hingga pengawasan yang terstruktur, sistematis, dan masif. Ini proyek fisik anggota DPRD,” tegas Aprizal.

Ia juga meminta Inspektorat, BPKP Sumsel, dan Polda Sumsel untuk melakukan audit investigatif terhadap proyek tersebut karena diduga sarat dengan praktik KKN.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak DPRD maupun kontraktor pelaksana terkait ambruknya jembatan tersebut.

(Roby Riz)