Satreskrim Polres Cirebon Kota Ringkus Pelaku Spesialis Curanmor, Satu di Antaranya Residivis

jejakkasus.co.id, CIREBON KOTA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di sejumlah titik di wilayah Kota dan Kabupaten Cirebon.

Sebanyak 3 orang pelaku telah diamankan, dua di antaranya ditangkap langsung oleh jajaran Polres Cirebon Kota, sementara satu pelaku lainnya terlebih dahulu diamankan oleh Polsek Cirebon Selatan Timur.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar didampingi Kasat Reskrim AKP Fajri Ameli Putra menjelaskan bahwa kedua tersangka berinisial FAP dan HB ditangkap pada Minggu dini hari, 18 Mei 2025, di kawasan Mandalangan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 6 unit sepeda motor hasil curian beserta satu buah kunci letter T yang digunakan untuk membobol kendaraan.

Sementara, 1 pelaku lainnya, berinisial MF alias D, telah lebih dulu ditahan oleh Polsek Cirebon Selatan Timur, Polres Cirebon Kota.

“Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa FAP merupakan residivis kasus curanmor dan baru bebas dari lembaga pemasyarakatan pada Februari 2025. Ia diketahui telah melakukan aksi pencurian sebanyak 15 kali di wilayah Kota/Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Kuningan. Sementara pelaku HB tercatat telah lima kali terlibat dalam tindak pidana serupa,” ujar AKBP Eko Iskandar.

Sedangkan modus operandi yang digunakan oleh para pelaku adalah dengan berkeliling untuk mencari sepeda motor yang terparkir tanpa pengawasan, seperti di depan rumah, kos, toko, maupun minimarket.

Setelah menemukan target, mereka menggunakan kunci T untuk membobol kendaraan dan langsung melarikan diri. Beberapa unit hasil curian kemudian dijual ke luar daerah dengan harga antara Rp 2,3 juta hingga Rp 4,5 juta.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu mengunci ganda kendaraan, memilih lokasi parkir yang aman dan terang, serta memasang CCTV jika memungkinkan. Jika melihat aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana demi menjaga keamanan wilayah,” tegasnya.

Saat ini, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

(Fauzy)