Jawa Timur: Skandal Seksual dan Pemerasan di Lapas Pamekasan: Oknum Sipir Diduga Perkosa Tunangan Napi dan Peras Rp20 Juta

jejakkasus.co.id, PAMEKASAN – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pamekasan kembali diguncang skandal memalukan. Setelah sebelumnya muncul dugaan suap terkait narapidana yang dibawa keluar untuk bertemu kekasih di hotel oleh oknum berinisial T, kini kasus baru yang lebih mencoreng institusi kembali mencuat.

Seorang oknum petugas Lapas berinisial D, yang menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib), diduga telah menyalahgunakan wewenangnya dengan melakukan pelecehan seksual terhadap tunangan seorang narapidana. Tak hanya itu, oknum tersebut juga diduga melakukan pemerasan terhadap narapidana dengan meminta uang sebesar Rp20 juta.

Informasi ini diungkap oleh seorang saksi mata, teman dekat korban yang identitasnya disamarkan dengan nama Bunga.

Menurut kesaksian, setiap kali Bunga datang ke lapas untuk membesuk tunangannya, ia selalu dihalangi oleh oknum D dengan dalih bahwa sang narapidana sedang menjalani hukuman isolasi atau “distrap sel”.

Namun, saksi menyebut bahwa tindakan tersebut diduga merupakan siasat D untuk mendekati Bunga secara emosional dan seksual.

“Setiap datang, dia selalu digoda, bahkan sempat dicolek dan diancam. D bilang kalau tidak melayaninya, pacarnya di dalam akan disiksa atau terus diisolasi,” ungkap saksi mata tersebut.

Karena takut terhadap keselamatan tunangannya, Bunga akhirnya menuruti permintaan bejat dari oknum tersebut. Ironisnya, setelah perbuatan tersebut terjadi, D malah mendatangi narapidana yang merupakan tunangan korban, dan memintanya membayar uang sebesar Rp20 juta.

“D bilang, kalau ingin bisa dibesuk lagi, maka harus bayar. Katanya uang itu untuk menutupi angsuran mobil Fortuner miliknya,” lanjut saksi.

Merasa tertekan, narapidana tersebut akhirnya mentransfer uang ke rekening atas nama TR, yang disebut-sebut merupakan atasan langsung dari D.

Diduga Langgar Banyak Aturan

Tindakan yang dilakukan oknum D tidak hanya mencoreng etika sebagai aparat pemasyarakatan, tetapi juga diduga melanggar sejumlah peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan:

  • Pasal 7 ayat (2): Warga binaan tidak boleh dipersulit dalam menerima kunjungan dari keluarga atau kerabat.
  • Pasal 50: Pembinaan dan kunjungan harus dilakukan sesuai prosedur resmi dan dalam pengawasan.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor):

  • Pasal 12 huruf e: Melarang pejabat publik melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):

  • Pasal 421: Mengatur tentang penyalahgunaan wewenang oleh aparat negara untuk keuntungan pribadi.

Desakan Agar Pejabat Terkait Dicopot dan Diproses Hukum

Menanggapi kasus tersebut, Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar, menyampaikan kemarahan dan kekecewaannya atas skandal yang dinilainya sebagai bentuk kejahatan sistemik.

“Ini bukan sekadar kelalaian, ini kejahatan sistemik! Kalau Lapas jadi tempat jual beli kebebasan dan penyalahgunaan kekuasaan seksual, lalu di mana wajah hukum negara ini?” tegas Baihaki.

Ia mendesak agar Kepala Lapas, Kepala Pengamanan Lapas (KPLP), serta semua pejabat yang terkait dengan D dan TR segera dicopot, diperiksa, dan diproses hukum secara transparan.

AMI juga menyatakan kesiapannya untuk melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ombudsman RI, dan Komisi III DPR RI, jika Kementerian Hukum dan HAM tidak segera mengambil tindakan tegas dan terbuka.

(Mrt)