Sumsel: Barlian, Anggota DPRD Empat Lawang Dapil 6 Dari Partai PAN Laksanakan Reses Tahap 3

jejakkasus.co.id, EMPAT LAWANG – Barlian, anggota DPRD Empat Lawang dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Dapil 6 laksanakan Reses Tahap 3 untuk menyerap aspirasi masyarakat di Wilayah yang diwakilinya dalam Masa Jabatan 2024-2029, Rabu (11/12/2024).

Kegiatan Reses Tahap 3 ini digelar di Desa Batulintang, Kecamatan Ulumusi, dihadiri Camat, Danramil, Polsek, petugas Puskesmas, Kepala Desa, BPD, Tokoh Masayarakat, Tokoh Adat.

Acara ini juga dihadiri anggota DPRD Empat Lawang dari Fraksi Partai Gerindra Wati Herawati, dan hadir juga masyarakat Dapil yang diwakilinya, yakni Kecamatan Ulumusi dan Kecamatan Pasma Air Keruh (Paiker).

Pantauan jejakkasus.co.ud, awal acara ini diisi dengan sambutan, disampaikan oleh Camat Ulumusi Mawardi, S.E., M.M., lalu sambutan yang kedua disampaikan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Dedi Junaidi, dan selanjutnya disampaikan oleh Barlian, anggota DPRD Terpilih dari Fraksi Partai PAN yang menggelar Reses dan selaku pelaksana kegiatan tersebut.

Dimasa Reses ini, para anggota DPRD, Barlian mendapatkan kesempatan mengumpulkan masyarakat atau konstituennya untuk menyerap aspirasi masyarakat yang diwakilinya.

“Reses adalah merupakan komunikasi dua arah antara legislatif dengan konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala, merupakan kewajiban anggota DPRD untuk bertemu dengan konstituennya secara rutin pada setiap Masa Reses,” jelas Barlian.

Masa Reses adalah masa kegiatan DPRD di luar kegiatan Masa Sidang dan di luar Gedung. Masa Reses mengikuti Masa Persidangan yang dilakukan sebanyak 3 kali dalam setahun atau 14 kali Reses dalam Periode 5 tahun Masa Jabatan DPRD,” ungkap Barlian.

“Sementara Masa Reses merupakan masa dimana para anggota Dewan bekerja di luar Gedung DPRD, menjumpai konstituen di Daerah Pemilihannya (Dapil) masing-masing. Pelaksanaan tugas anggota Dewan di Dapil dalam rangka menjaring, menampung aspirasi masyarakat,” Barlian menambahkan.

Barlian menyampaikan, bahwa tujuan Reses adalah menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan pengaduan masyarakat guna memberikan pertanggungjawaban Moral dan Politis kepada konstituen di Dapil sebagai perwujudan perwakilan rakyat dalam Pemerintahan.

Lanjutnya, istilah Reses di Indonesia lazim dikenal di DPR-RI, sedangkan bagi DPRD, Reses mulai diterapkan dan didasarkan pada PP No. 25 Tahun 2004. Dalam PP tersebut mencantumkan istilah Reses. Meski Reses itu masa istirahat, selama masa itu para anggota DPRD tetap melaksanakan tugas-tugasnya sebagai Wakil Rakyat di luar Gedung DPRD.

“Sedangkan didalam PP No. 1 Tahun 2001 tidak ditemukan istilah Reses. Istilah Reses ini terdapat dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 162 Tahun 2004 dan PP No 25 Tahun 2004,” terang Barlian.

Barlian mengatakan, dalam pelaksanaannya, Reses di DPRD Kabupaten dilaksanakan oleh Pimpinan dan Anggota DPRD dengan di fasilitasi oleh Sekretariat DPRD-nya. Dan para Peserta Reses tersebut hendaknya melibatkan seluruh elemen masyarakat, antara lain Camat, TNI/Polri, Organisasi Politik, Tokoh Masyarakat/Tokoh Pemuda, Tokoh Agama, LSM, OKP, Pimpinan Puskesmas, Dinas Jawatan, Lurah/Kades/Perangkat Desa dan Kepala Dusun, serta Kelompok Masyarakat lainnya.

Barlian menjelaskan, kegiatan Reses sekurangnya meliputi 4 tahapan, yaitu sebagai berikut, Rapat Pimpinan dan atau Badan Musyawarah Penyusunan Jadwal Pelaksanaan dan tempat tujuan Reses, Penjelasan Pelaksanaan Reses oleh Pimpinan dan Sekretariat DPRD, Pelaksanaan Reses; dan Rapat Paripurna Pelaporan Hasil Reses.

Barlian menegaskan, anggota DPRD secara perorangan atau kelompok wajib membuat laporan tertulis atas hasil pelaksanaan tugasnya pada Masa Reses sebagaimana ketentuan Pasal 64 ayat (6) PP No. 16 Tahun 2010, kemudian disampaikan kepada Pimpinan DPRD dalam Papat Paripurna.

“Sedangkan untuk biaya kegiatan Reses didukung pada belanja penunjang kegiatan pada Sekretariat DPRD. Dana yang tersedia pada penunjang kegiatan Reses pada prinsipnya adalah untuk dipertanggungjawabkan, bukan hanya untuk dilaksanakan, apalagi untuk dihabiskan,” tegas Barlian.

“Setiap Uang yang dikeluarkan harus dapat dipertanggungjawabkan yang didukung dengan bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah. Pengeluaran biaya hanya dapat digunakan untuk tujuan sebagaimana yang tersedia dalam anggaran Sekretariat DPRD. Di luar hal tersebut, dapat dikategorikan menyalahi anggaran sebagaimana ketentuan Pasal 53 dan 61 PP No. 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” ujar Barlian.

“Kegiatan Reses ini dilaksanakan di semua Dapil guna menampung aspirasi masyarakat yang akan dimasukkan dalam Pokok-Pokok Pikiran DPRD untuk Penyusunan Anggaran Tahun 2025,” beber Barlian.

“Hasil Reses yang merupakan aspirasi dari masyarakat di Dapil 6, dan akan dirangkum menjadi Pokok-Pokok Pikiran DPRD (Pokir), akan dilaporkan dalam Sidang Paripurna yang akan dilaksanakan yang akan datang, selanjutnya akan diserahkan kepada eksekutif untuk bahan Penyusunan RAPBD 2025 atau Penyusunan Anggaran 2026,” pungkasnya. (Sulman/Red)