EMPAT LAWANG, jejakkasus.co.id, – Dua Pria membawa Senjata Tajam (Sajam) Pemicu keributan Di SPBU di Talang Gunung, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Atas peristiwa ini, pihak Aparat Kepolisian diduga lamban dalam menanggapi tindakan brutal oleh Oknum Preman, Kamis (27/11/2025).
Dikutip dari Media Wartapolri.com, pada tanggal 24 November lalu, telah terjadi keributan di SPBU Talang Gunung Empat Lawang. Pemicu keributan tersebut lantaran dua Preman tidak terima dengan kedatangan Wartawan sedang menjalankan tugasnya untuk meliput apa yang terjadi di SPBU pada saat itu.
Secara tiba-tiba Preman tersebut mengitimidasi Wartawan dengan nada ancaman sambil mengeluarkan Senjata Tajam (Sajam) yang diduga untuk melakukan Percobaan Pembunuhan terhadap Wartawan yang sedang menjalankan tugas.
Ironisnya lagi, kejadian tersebut sempat disaksikan oleh Aparat Kepolisian, namun Oknum Polisi tersebut diduga tidak ada tindakan untuk mengamankan Pelaku.
Awal kejadian, Awak edMia (Wartawan) hendak mengadakan Liputan tentang dugaan Pelangsiran Solar. eBlum sempat menggali keterangan Pelaku Pelangsiran Bahan Bakar Minyak (BBM) tersebut, datang uad Preman menghalangi dengan tindakan yang sangat brutal.
Aksi Preman tersebut sempat terekam Kamera Henpon Rekan Wartawan yang hendak mengadakan Liputan, sehinga kejadian tersebut sempat Viral di Media Sosial, dan menjadi perbincangan yang hangat di publik.
Atas insiden ini, Netizen beranggapan, kinerja Kepolisian Empat Lawang diduga tidak profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum di Empat Lawang.
Menanggapi hal tersebut, pihak Pelapor meminta agar Kepolisian untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap Preman yang telah dilaporkanya ke Polsek Tebing Tinggi dengan Nomor:LP/B 437/XI/2025/SPKT/Polsek Tebing Tinggi/Polres Empat Lawang.
“Masyarakat juga berharap, Kapolda Sumsel dapat mengusut tuntas kasus ini dan memberikan Sanksi kepada Oknum Polisi yang terbukti tidak menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum, pengamanan dan pengayom masyarakat,” ungkap Cenci Riestan.
Kebebasan Pers diatur dalam Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) menegaskan, bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi tugas Jurnalistik, dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun, atau denda hingga Rp 500 juta rupiah.
Pers berhak mendapatkan perlindungan hukum dan kebebasan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, yang dijamin oleh Undang Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kepolisian terkait peristiwa tersebut. (Sulman Paris)
