jejakkasus.co.id, OKU SELATAN – Kepolisian Resor (Polres) OKU Selatan menggelar Forum Group Discussion (FGD) membahas rencana penertiban kendaraan bermotor tanpa dokumen resmi di Aula Polres OKU Selatan, Sumatera Selatan (Sumsel), Rabu (10/9/2025).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres OKU Selatan, AKP Rusdi, yang menjelaskan bahwa tujuan penertiban adalah menekan peredaran kendaraan tanpa bukti kepemilikan sah sekaligus mencegah tindak kriminal yang kerap memanfaatkan kendaraan ilegal.
“Penertiban ini bukan hanya soal kelengkapan administrasi, tetapi juga upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kendaraan tanpa dokumen sering digunakan dalam aksi kriminal karena sulit dilacak,” ungkap AKP Rusdi.
FGD tersebut melibatkan berbagai unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD), Ketua Komisi I DPRD OKU Selatan, Kepala Kantor Kemenag, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas PMD, Kepala UPTD Samsat OKU Selatan, Kepala PT Jasa Raharja Cabang OKUS, Ketua Forum Kepala Desa se-OKU Selatan, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, hingga insan pers.
Melalui forum lintas sektor ini, Polres OKU Selatan menegaskan komitmennya untuk mengedepankan sinergi dalam pelaksanaan penertiban. Beberapa langkah teknis yang akan dilakukan antara lain razia gabungan di titik rawan, pemeriksaan dokumen kendaraan di jalan raya, serta sosialisasi ke desa-desa, sekolah, hingga media massa.
Pihak Pemkab OKU Selatan dan stakeholder terkait menyatakan siap mendukung langkah kepolisian. “Keselamatan dan ketertiban masyarakat adalah tanggung jawab bersama. Kami akan bersinergi untuk menyukseskan program ini,” ujar salah satu perwakilan FKPD.
Polres OKU Selatan berharap masyarakat proaktif mendukung kebijakan tersebut dengan memastikan setiap kendaraan bermotor memiliki dokumen sah sesuai ketentuan yang berlaku. (Ria)