Sumsel: Seorang Oknum ASN di Dinas PUPR Kabupaten Lahat Diduga Sebar Foto Pornografi di Akun Facebook Miliknya

jejakkasus.co.id, EMPAT LAWANG – Seorang Oknum ASN Pegawai di Dinas PUPR Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel) diduga menyebarkan Foto Pornografi dengan disertai Ujaran Kebencian juga diduga mengancam bunuh Wartawan Empat Lawang melalui Pesan Suara WhatsApp, Kamis (20/6/2024).

Setelah diketahui dengan penelusuran, orang yang menyebar Foto Pornografi disertai dengan Ujaran Jebencian tersebut, ternyata diduga seoran laki-laki ASN berinisial MB sebagai Pegawai di Dinas PUPR Kabupaten Lahat.

Awalnya, Foto Porno itu dikirimnya kepada seorang Wartawan Media Sumsel Info yang berinisial SDL.

“Saya tidak tahu apa maksud Oknum ASN itu mengirimkan Foto tersebut kepada saya,” kata SDL.

“Mendapat kiriman Foto tersebut, saya kaget, bahwa Foto yang dikirim BM, saya mengenalinya,” jelas SDL.

Lalu SDL menunjukan Foto tersebut kepada FT yang masih Kerabatnya yang sangat mirip dengannya. Ternyata benar, itu Fotonya. FT mengenal Pria tersebut, dia adalah mantan suaminya,” kata FT, selaku Guru SD 6 Kecamatan Sikap Dalam.

“Atas peristiwa ini, kami selaku korban dan beserta Awak Media dan Lembaga yang ada di Empat Lawang tidak tinggal diam, kami akan melaporkan masalah ini ke Aparat Penegak Hukum,” jelasnya.

“Kami melaporkan perihal ini, pertama menyebarkan Foto Porno atas nama FT dan dengan di sertai Ujaran Kebencian terhadap korbanya (FT). Kedua atas ancaman akan membunuh saya,” jelas SDL.

Sanksi bagi Penyebar Foto Telanjang
Foto teman setengah Telanjang yang disebutkan, merupakan hal yang dilarang untuk disebarluaskan, karena merupakan bagian dari Pornografi sebagaimana di atur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (UU Pornografi).

“Jadi, tindakan menyebarluaskan Pornografi merupakan tindakan yang dilarang. Ancaman terhadap Pasal ini diatur dalam Pasal 29 Undang Undang Pornografi, yaitu dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar,” terangnya.

“Selain itu, Pasal 27 ayat (1) Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU 19/2016) mengatur larangan dan ancaman pidana bagi orang yang menyebarkan Foto Telanjang sebagaimana yang di sebutkan,” ujarnya.

Dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE,
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar Kesusilaan.

Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016,
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. (Sulman/Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *