jejakkasus.co.id, KOTA CIREBON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon kembali menindaklanjuti perkara dugaan korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon Tahun Anggaran 2016, 2017, dan 2018. Dalam perkembangan terbaru, Kejari resmi menetapkan NA, mantan Wali Kota Cirebon periode 2014–2023, sebagai tersangka.
Usai ditetapkan, NA langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cirebon di Jalan Sisingamangaraja untuk menjalani masa penahanan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Muhammad Hamdan, menyampaikan kepada awak media bahwa penetapan tersangka terhadap NA merupakan hasil dari proses penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik.
“Setelah dilakukan gelar perkara, tim penyidik Kejari Kota Cirebon menetapkan tersangka dengan inisial NA selaku Wali Kota Cirebon periode 2014–2023,” jelas Hamdan, Senin (8/9/2025).
Lanjut Hamdan mengatakan, Penetapan ini didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah, di antaranya keterangan saksi, ahli, surat, serta petunjuk berupa rekaman.
Menurut Hamdan, peran NA dalam kasus ini yakni memerintahkan Tim Teknis Kegiatan serta Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) untuk menandatangani Berita Acara Penyerahan Lapangan Kedua (BAPL Kedua) dan Berita Acara Serah Terima Kedua (BAST Kedua) pada 19 November 2018.
Padahal, hingga Desember 2018 pekerjaan pembangunan belum selesai sepenuhnya, meskipun dalam dokumen dinyatakan sudah 100 persen rampung.
“NA resmi ditahan di Rutan Kelas I Cirebon selama 20 hari, terhitung mulai 8 September 2025 hingga 27 September 2025. Hal ini sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejari Kota Cirebon Nomor: PRIN-11/M.2.11/Fd.2/09/2025, tanggal 8 September 2025,” tegasnya.
Kajari juga menambahkan bahwa kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara ini masih terbuka. Sementara itu, sebelum digiring ke rutan, NA sempat menyampaikan pesan singkat kepada wartawan.
(FR)
