LAHAT, jejakkasus.co.id – Masyarakat Desa Arahan kembali menuntut ketegasan Pemerintah Kabupaten Lahat terkait pengembalian lahan ulayat seluas 400 hektare yang diserahkan kepada PT Padang Bolak Jaya (PBJ) pada Mei 1994. Desakan ini disampaikan lantaran polemik pengalihan fungsi lahan tersebut dinilai belum menemukan solusi yang jelas.
Tokoh masyarakat Desa Arahan, H. Ali Azmi, yang juga mantan anggota DPRD Kabupaten Lahat, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Lahat diminta segera menjadwalkan ulang pertemuan yang sebelumnya tertunda akibat ketidakhadiran PT Padang Bolak Jaya dan PT Bumi Sawit Permai (BSP) pada Senin, 29 September 2025 pukul 14.00 WIB di Oproom Pemkab Lahat.
“Rapat terakhir berakhir tanpa hasil. Untuk itu, kami mendesak Pemkab Lahat segera memanggil PT BSP dan PT PBJ agar persoalan pengalihan fungsi HGU ini dapat dijelaskan secara terang, karena HGU tersebut berada di atas tanah ulayat masyarakat Desa Arahan,” tegas Ali Azmi.
Ali menjelaskan bahwa pada 20 April 1994 masyarakat telah melakukan pelimpahan hak kepada PT PBJ untuk HGU perkebunan sawit dengan beberapa kesepakatan, termasuk luas lahan yang diserahkan yakni 500 hektare.
Namun, permasalahan muncul setelah 400 hektare di antaranya yang terdiri dari 300 hektare hutan untuk kebun masyarakat dan 100 hektare hutan peramuan desa diubah fungsinya tanpa persetujuan masyarakat.
“Dokumen serah terima itu ditandatangani oleh kepala desa saat itu dan lima tokoh masyarakat. Namun, kini lahan tersebut dialihfungsikan dari HGU perkebunan menjadi jalan hauling batu bara. Ini yang kami pertanyakan,” ujarnya.
Ali juga memperingatkan bahwa masyarakat akan mempertahankan haknya apabila persoalan ini tidak segera dituntaskan.
“Jangan salahkan masyarakat jika ke depan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Jangan bodohi masyarakat dengan kekuasaan dan tindakan yang merugikan. Kami menuntut kejelasan dan penyelesaian,” tutupnya.
IMDA Desak Penyelesaian dalam 2×24 Jam
Di tempat terpisah, Ketua Ikatan Masyarakat Desa Arahan (IMDA), Syaipul Alamsyah, menegaskan bahwa pihaknya telah melayangkan surat resmi kepada Pemerintah Kabupaten Lahat serta PT BSP dan PT PBJ agar segera menyelesaikan permasalahan tersebut.
Syaipul menilai bahwa pengalihan fungsi HGU perkebunan sawit menjadi jalan hauling batu bara telah menyalahi kesepakatan awal dengan masyarakat.
“Apabila dalam waktu 2×24 jam tidak ada tanggapan dari PT BSP maupun Pemerintah Kabupaten Lahat, maka masyarakat akan melakukan aksi damai dan mendatangi kantor Pemkab Lahat,” tegasnya.
Syaipul menyebut masyarakat sudah terlalu lama dirugikan dan diperlakukan tidak adil di atas tanah hak mereka sendiri.
“Kami akan hadir memenuhi halaman Pemkab Lahat bersama masyarakat Desa Arahan. Perlakuan ini sudah terlalu luar biasa dan tidak dapat dibiarkan,” pungkasnya.
(Oby/Evan)
