LAHAT, jejakkasus.co.id – Pemerintah Kabupaten Lahat mengambil langkah tegas setelah hasil tes urine massal pada Agustus 2025 menunjukkan 12 kepala desa positif menggunakan narkoba. Pada 10 November 2025, Bupati Lahat Bursah Zarnubi resmi menandatangani surat pemberhentian sementara terhadap seluruh kepala desa tersebut.
Ke-12 Kades itu diberhentikan selama enam bulan. Masa pemberhentian dapat diperpanjang atau berpotensi berubah menjadi pemberhentian tetap, bergantung hasil rehabilitasi dan pemeriksaan lanjutan dari instansi terkait.
Pelaksana Tugas Kepala BPMDes Lahat, Zubhan Awali, menjelaskan bahwa lima Kades telah lebih dulu menjalani rehabilitasi, sementara sisanya akan segera menyusul. Bagi Kades yang berstatus ASN, pembinaan dilakukan oleh Inspektorat serta BKSDM. Selama masa pemberhentian, posisi kepala desa akan diisi oleh penjabat sementara.
Selain kasus narkoba, satu Kades lainnya diputuskan diberhentikan secara permanen setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan putusannya berkekuatan hukum tetap.
Bupati Lahat menegaskan bahwa jabatan kepala desa tidak boleh dipegang oleh individu yang terlibat penyalahgunaan narkoba.
“Kepala desa yang terlibat narkoba kita Plt-kan selama enam bulan. Jika membaik, jabatannya kita kembalikan. Kalau tidak, langsung kita berhentikan. Tidak ada toleransi,” ujar Bursah Zarnubi.
Ia juga mengingatkan bahwa ancaman penyalahgunaan narkoba kini telah merambah hingga ke wilayah desa. Karena itu, seluruh unsur pemerintah dan aparat keamanan diminta memperkuat koordinasi memberantas peredaran narkoba. Bupati turut menegaskan komitmen pemberantasan korupsi di tingkat desa.
“Siapa pun yang berani korupsi, kita pecat. Jangan hanya memviralkan dugaan korupsi, tapi laporkan kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.
Kasus ini mencuat setelah Kejaksaan Negeri Lahat menggelar tes urine massal pada 7 Agustus 2025, melibatkan camat, lurah, dan seluruh kepala desa di Kabupaten Lahat. Hasilnya mengejutkan publik: dari 14 Kades yang terindikasi, 12 di antaranya positif narkoba.
GNPK RI Nilai Hukuman Terlalu Ringan
Di sisi lain, Ketua PW GNPK RI Provinsi Sumatera Selatan, Aprizal Muslim, menilai keputusan pemberhentian sementara dan rehabilitasi terhadap 12 Kades tersebut terlalu ringan. Menurutnya, kepala desa yang terlibat penyalahgunaan narkoba seharusnya langsung diberhentikan secara permanen dan diproses hukum.
“Jangan hanya diberhentikan sementara. Mereka harus dipecat dan diproses hukum. Sangat berbahaya jika seorang figur publik dan pemimpin desa tersandung narkoba,” ujarnya.
Aprizal juga meminta aparat kepolisian mengusut asal-usul narkoba yang digunakan oleh para Kades tersebut. Ia menilai penting adanya pendalaman agar kasus ini benar-benar terbuka secara transparan.
“Ini harus diusut tuntas dari mana barang haram itu diperoleh. Publik berhak mengetahui. Jangan sampai ada yang ditutupi,” tegas pria yang akrab disapa Mang Ical itu.
Ia menambahkan bahwa tidak menutup kemungkinan penyalahgunaan narkoba tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan anggaran desa. Karena itu, ia menilai pemeriksaan lanjutan oleh aparat penegak hukum sangat penting.
“Keputusan seperti ini membuat publik bertanya-tanya. Hanya diberhentikan sementara dan diberi peluang kembali menjabat enam bulan kemudian? Ironis sekali,” katanya.
Menurutnya, kepala desa seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat.
“Jika panutan seperti ini, hancur sudah moral anak bangsa,” tutup Mang Ical.
(Oby/Evan)
