jejakkasus.co.id, KUDUS – Menteri Keuangan RI, Yudhi Purbaya Sadewa, menyatakan pemerintah akan memberikan pemutihan dan pengampunan bagi produsen rokok ilegal di Indonesia, dengan syarat mereka bersedia bertransformasi menjadi industri hasil tembakau legal.
Hal itu disampaikan Menkeu saat meninjau rencana pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) Kudus, Jawa Tengah, Jumat (3/10/2025). Kawasan seluas 5 hektare ini diproyeksikan menjadi pusat industri rokok kecil dan menengah yang legal, sekaligus menarik produsen rokok ilegal agar keluar dari praktik usaha gelap.
“Kita akan bangun untuk produsen-produsen gelap. Mungkin ada pemutihan juga ya, yang kebelakang dosanya diampuni. Tapi setelah itu ke depan kita akan bertindak tegas,” ungkap Purbaya.
Menurutnya, pemerintah akan memfasilitasi para produsen rokok ilegal yang bersedia masuk ke kawasan industri tersebut, mulai dari legalisasi usaha, rantai produksi, hingga kemudahan memperoleh pita cukai hasil tembakau (CHT).
“Produsen yang pindah ke kawasan industri ini akan kita kasih ruang untuk legalkan produknya, dengan pita cukai terbaik yang sudah disiapkan untuk skala kecil,” tegasnya.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) saat ini juga tengah merumuskan tarif cukai khusus yang lebih terjangkau bagi produsen rokok level kecil.
(Marta)
Editor: Fauzy Rasidi