jejakkasus.co.id, MUARA ENIM – Lahan bekas rumah milik Al Farizi yang sebelumnya menjadi objek dalam kasus penggusuran dan pengrusakan oleh pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) kini menuai polemik baru. Pasalnya, lahan yang telah berstatus sebagai barang bukti (BB) dalam proses penyelidikan Polres Muara Enim tersebut diduga telah dirusak, dengan dilakukan pemagaran secara sepihak.
Berdasarkan pantauan wartawan di lapangan, lahan eks rumah Al Farizi kini telah dipagar dan tampak bergeser beberapa meter dari batas awal. Padahal, di lokasi tersebut masih terpampang jelas spanduk peringatan yang bertuliskan larangan merusak atau menghilangkan barang bukti, karena tengah dalam proses hukum sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/3/2025/SPKT/Polres Muara Enim, , Rabu (16/7/2025).
Tindakan pemagaran ini disinyalir telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 233 KUHP, setiap orang yang dengan sengaja menghancurkan, merusak, atau menghilangkan barang bukti yang digunakan untuk membuktikan sesuatu di hadapan penguasa berwenang, dapat dikenakan pidana penjara paling lama empat tahun.
Upaya konfirmasi kepada pihak PT KAI belum membuahkan hasil. Humas PT KAI, Aida, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp tidak memberikan jawaban. Sedangkan Dasrin, bagian aset PT KAI, yang ditemui langsung di Wisma Barapati Muara Enim, juga enggan berkomentar.
“Maaf, saya tidak bisa memberikan keterangan. Silakan hubungi humas karena itu ranahnya,” ujar Dasrin singkat.
Pihak kepolisian pun belum bisa dikonfirmasi. Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra belum dapat ditemui di Mapolres Muara Enim, sementara penyidik yang menangani kasus ini sedang melaksanakan tugas di luar.
Kasus ini dikhawatirkan mengganggu proses penyelidikan dan penegakan hukum, jika benar terbukti terjadi perusakan terhadap barang bukti yang masih sah secara hukum.
(Agus PS)