jejakkasus.co.id, MUARA ENIM – Terkait kasus penggusuran dan dugaan pengrusakan rumah milik Al-Farizi beberapa bulan lalu yang dilakukan pihak PT KAI, Lahan tersebut sudah menjadi salah satu barang bukti pemeriksaan oleh pihak Polres Muara Enim.
Namun kini barang bukti tersebut malah di rusak dengan cara memagar di sekelilingnya.
Pantauan Wartawan di lapangan, Lahan eks Rumah Al-Farizi itu sudah di Pagar, nampak dimajukan beberapa meter dari batas sebelumnya. Padahal masih nampak jelas Spanduk bertuliskan Peringatan, dilarang merusak dan menghilangkan barang bukti di lokasi ini, karena dalam proses hukum di Kepolisian Resort Muara Enim berdasarkan Laporan Polisi LP / B / 3 / 2025 / SPKT / Polres Muara Enim Garing Polda Sumatera.
Kalau bisa, saya menghadap Komandan saya menunggu di ruang tunggu, terima kasih Komandan
Padahal sangat jelas tertera di Pasal 233 KUHP menjelaskan, perbuatan sengaja menghancurkan, merusak, menghilangkan barang bukti yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka Penguasa yang berwenang. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama empat tahun.
Humas PT KAI Aida dihubungi Via WA belum memberikan jawaban. Sementara, Dasrin Bagian Aset PT KAI ditemui di Wisma Barapati Mura Enim oleh Wartawan juga tidak bisa memberikan keterangan, Rabu (16/7/2025).
“Maaf, saya tidak bisa memberikan keterangan, coba hubungi Humas saja, karena itu ranahnya Humas,” kata Dasrin.
Sementara, Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, S.H., Sik., M M., sat mencoba ditemui Wartawan di Mapolres setempat, belum bisa dikonfirmasi.
Demikian juga dengan pihak penyidik sedang melaksanakan tugas di luar, hingga berita ini diterbitkan. (Agus PS)