Jejak Mafia Migas di Boyolali, PT Naafi Jaya Laksana Diduga Gunakan Solar Subsidi

jejakkasus.co.id, BOYOLALI – PT Naafi Jaya Laksana yang beroperasi di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, diduga kuat menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi dalam operasionalnya. Dugaan ini mencuat setelah awak media melakukan pemantauan langsung ke lokasi dan mendapatkan sejumlah informasi dari berbagai pihak terkait.

Pada Rabu, 6 Agustus 2025, awak media mengklarifikasi langsung kepada seorang sopir tangki berwarna biru putih bernama Widodo, yang mengaku sebagai pengemudi dari PT Indah Mitra Energi.

Widodo menyatakan bahwa dirinya rutin mengirimkan BBM sejenis solar kepada PT Naafi Jaya Laksana, dengan frekuensi pengiriman bervariasi bisa harian maupun mingguan tergantung permintaan perusahaan.

Namun, yang menjadi sorotan adalah fakta bahwa sang sopir tidak mengenakan seragam resmi atau atribut standar operasional perusahaan (SOP).

Hal ini menimbulkan dugaan kuat bahwa solar yang dikirimkan bukanlah jenis industri, melainkan solar bersubsidi, yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi masyarakat umum dan sektor-sektor tertentu yang ditetapkan pemerintah.

Awak media juga sempat berbincang dengan seorang karyawan kepercayaan PT Naafi bernama Heru, yang mengaku tidak mengetahui jenis BBM yang dikirimkan oleh PT Indah Mitra Energi.

Ia mengklaim bahwa perusahaan hanya menerima kiriman tanpa mengetahui apakah solar tersebut merupakan BBM bersubsidi.

Meski demikian, kuat dugaan telah terjadi kerja sama antara pimpinan PT Naafi Jaya Laksana dan PT Indah Mitra Energi untuk menyuplai BBM bersubsidi secara ilegal, sehingga merugikan keuangan negara serta menyalahi aturan hukum.

Awak media mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polsek dan Polres Boyolali, untuk segera menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Tindakan tegas dan transparan perlu diambil guna membongkar praktik mafia BBM yang merugikan masyarakat.

Landasan Hukum

Penyalahgunaan BBM bersubsidi melanggar berbagai ketentuan perundang-undangan, di antaranya:

  • UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
    • Pasal 55: Penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dipidana hingga 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
    • Pasal 56: Penyimpanan BBM tanpa izin dapat dipidana hingga 3 tahun penjara dan denda hingga Rp30 miliar.
  • UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
    • Pasal 8 ayat (1) huruf b: Melarang memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan keterangan atau promosi yang dijanjikan.
  • KUHP
    • Pasal 372: Tentang penggelapan barang.
    • Pasal 374: Penggelapan yang dilakukan oleh pihak yang memiliki hubungan kerja.
    • Pasal 480: Tentang penadahan barang hasil kejahatan.
  • Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014
    Mengatur tentang penyediaan, distribusi, dan harga eceran BBM bersubsidi. Penyaluran BBM subsidi hanya diperbolehkan kepada pihak yang ditentukan.

Himbauan kepada Masyarakat

Masyarakat diimbau untuk turut mengawasi distribusi BBM bersubsidi di wilayahnya masing-masing. Jika menemukan indikasi penyimpangan, segera laporkan kepada pihak berwajib agar dapat ditindaklanjuti. Pengawasan publik sangat penting untuk mencegah kerugian negara yang lebih besar akibat praktik ilegal seperti ini.

Pihak kepolisian diharapkan segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan transparan terhadap dugaan penyalahgunaan BBM oleh PT Naafi Jaya Laksana dan pihak-pihak terkait, guna memastikan hukum ditegakkan dan mafia migas dapat diberantas, khususnya di wilayah Boyolali dan Provinsi Jawa Tengah secara umum.

(Tim)